
| Kamis, 8 April 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Caleg Golkar Dilaporkan Gunakan Ijazah PalsuGROBOGAN - Diduga menggunakan ijazah palsu, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar Ir Daryanto di laporkan ke Panwas Pemilu Grobogan. Pelapor yang mengatasnamakan warga Geyer tersebut menyebutkan, caleg itu mengaku bergelar insinyur lulusan sebuah perguruan tinggi negeri. Namun, dia diduga menggunakan ijazah milik kakaknya, Darmono, yang sudah meninggal. Ketua Panwas Pemilu Grobogan Rahardjo BK SH mengatakan, pihaknya memang sudah menerima laporan tanpa identitas. Dalam surat tersebut dikatakan, caleg tersebut menggunakan ijazah palsu. "Meski laporan tersebut tidak disertai identitas, kami akan mengklarifikasi kebenaran laporan tersebut," kata Rahardjo, kemarin. Saat dikonfirmasikan mengenai laporan tersebut, caleg nomor 2 DP Grobogan 1 Ir Daryanto mengatakan, apa yang dituduhkan itu tidak benar. Sebab, Darmono itu adalah nama paraban (pangilannya). Selain itu, dia mengaku tidak mempunyai kakak ataupun adik, sebab dia adalah anak tunggal Y Sudarso (alm). "Darmono itu, ya Daryanto," katanya. Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya benar-benar telah menempuh pendidikan di Fakultas Teknik Universitas Indonesia lulus pada tahun 1983. Menanggapi kabar tentang ijazah palsu tersebut, Sekretaris DPD Golkar Icek Baskoro SH mengatakan, berdasarkan informasi yang dimilikinya ijazah milik Daryanto tersebut telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. "Saya sendiri tidak mengerti tentang keabsahan ijazah tersebut. Jika mamang ada caleg dari Partai Golkar yang menggunakan ijazah palsu, akan ditindak tegas," tandasnya. Berkas Qomarudin Di tempat terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwodadi Sigid JP SH mengatakan, berkas Qomarudin, caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga diduga menggunakan ijazah palsu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan. Oknum caleg PPP nomor urut 1 DP 4 itu diduga menggunakan ijazah yang dikeluarkan Madrasah Aliyah (MA) Mambaul Ulum Bandungsari, Kecamatan Ngaringan. Namun, ijazah tersebut diduga palsu. Dia disangka melanggar Pasal 137 Ayat 3, 4, dan 7 Undang-undang No 12 Tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, seseorang yang melakukan pemalsuan ijazah diancam pidana penjara minimal 3 bulan maksimal 18 bulan dan atau denda minimal Rp 600.000 maksimal Rp 6 juta. (H3-63) |