
| Kamis, 8 April 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Jangan Sampai Ganggu PenerbanganSEMARANG- Pembuatan jalan layang (fly over) Kalibanteng jangan sampai mengganggu ruang udara penerbangan pesawat dari dan ke Bandara A Yani Semarang. Sebab, jalan yang akan dibuat tersebut masih berada dalam radius ruang udara penerbangan, yakni tepat berada di bawah pesawat ketika akan mendarat ataupun lepas landas. Kepala Sub-Dinas Perhubungan Udara Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi (Dishubtel) Jateng Drs Musa Tambunan MM mengatakan hal itu, Rabu (7/4), terkait dengan rencana pembuatan jalan layang Kalibanteng untuk mengatasi kemacetan di wilayah itu. Musa menekankan, ketinggian jalan layang tersebut tidak melebihi batas ketinggian yang telah ditentukan, yang dapat membahayakan penerbangan di Bandara A Yani Semarang. Menurutnya, aturan tentang ketinggian bangunan di wilayah itu (Semarang Barat) telah dimiliki Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang. Dia mencontohkan jalan layang di Arteri Utara sekitar 200 meter setelah Kalibanteng menuju ke arah Pelabuhan Tanjung Emas yang melintas di atas jalur kereta api, juga dibuat tidak melebihi ketentuan ruang udara keselamatan bagi penerbangan. ''Termasuk lampu penerangan di atas jalan layang, pemasangannya jangan sampai mengarahkan sinarnya ke atas atau menuju ke sudut landasan. Sebab, sinar lampu untuk penerangan yang terlalu tinggi dapat mengganggu pandangan pilot pesawat,'' jelas dia. Kepala Dinas Bina Marga Jateng Ir Danang Atmodjo MT mengatakan, pembuatan konstruksi jalan layang telah melalui studi kelayakan yang mendalam. Desain konstruksi yang dilaksanakan oleh konsultan konstruksi dari Jakarta telah menghitung semua visibilitas pembuatan jalan layang di Kalibanteng. ''Konsultan konstruksi yang membuat desain jalan layang juga telah melakukan konsultasi dengan Departemen Perhubungan di Jakarta. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan oleh konsultan konstruksi dan Departemen Perhubungan, akhirnya diperoleh kesepakatan proyek jalan layang bisa dilanjutkan,'' jelas Danang. (H2-73c) |