logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 8 April 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Bekas Karyawan PT Britatex

PEDURUNGAN- Berkait dengan ulah Bibin Susi Nurningsih (40), warga Perum Griya Mulyaloka, Sedangmulyo, Tembalang yang diduga menggelapkan uang senilai Rp 250 juta milik 75 karyawan perusahaan tersebut, Kepala Personalia PT Britratex Winarno mengatakan, tersangka sudah mengundurkan diri per 1 Maret 2004 lalu. ''Oleh karena itu dia tidak lagi berstatus sebagai karyawan perusahaananya. Segala tindakannya tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan,'' kata dia kemarin.

Proses penangkapan juga tidak terjadi di lingkungan perusahaan melainkan di tempat lain. Yang benar, kata dia, Bibin ditangkap saat berada di BPR Swadarma, Mranggen, Demak. ''Karena saat itu pihak BPR berniat menyelesaikan kasus tunggakan setoran. Karena dia tidak bisa menyelesaikan, Bibin kemudian diserahkan pihak BPR Swadarma ke polisi,'' katanya.

Seperti diberiakan, SM (7/4), Bibin Susi Nurningsih (40), seorang staf personalia perusahaan tekstil PT Bitratex Jl Majapahit ditangkap aparat Polsek Pedurungan. Wanita itu menjalankan aksi jahatnya dengan cara menjadi perantaran peminjaman uang di sejumlah BPR. (G5-83)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA