logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 7 April 2004 Debat  
Line

Sektor Pendidikan Masih Anak Tiri

Oleh: Mubarok - Mahasiswa FISIP Undip

SEMENJAK pemberlakuan PP No 20 tahun 2003 tentang perubahan status perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), PTN berlomba-lomba mencari pemasukan dana untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Peraturan tersebut membuat PTN tidak bisa lagi 100% menengadahkan tangan meminta subsidi pemerintah.

Pemerintah mendorong PTN untuk menjadi badan hukum mandiri yang tak bergantung pada subsidi pemerintah. Berbagai cara ditempuh oleh PTN untuk menggali dana, mulai dari kerja sama penelitian dengan perusahaan sampai yang paling panas sekarang ini, membuka "jalur khusus" berharga ratusan juta dalam penerimaan mahasiswa baru.

Meskipun status BHMN baru diberlakukan di empat perguruan tinggi, yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB), PTN lainnya sudah berancang-ancang untuk menggali sumber pendanaan sendiri. Contohnya Universitas Diponegoro yang mulai memberlakukan jalur khusus sejak 2003 lalu. Undip pada tahun ini memberlakukan tarif Rp 25 juta sampai Rp 125 juta untuk jalur khusus yang memberikan kuota 1,5% dari total penerimaan mahasiswa barunya.

Pembukaan jalur khusus mendapat reaksi keras dari berbagai pihak yang menentang kebijakan ini. Mereka menganggap hal itu sebagai upaya komersialisasi pendidikan. Bahkan ada yang ekstrim menyebutnya sebagai "pelacuran pendidikan". Meskipun mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, pihak PTN bergeming atas keputusannya tersebut. Mereka menganggap cara ini merupakan jalan pintas mendatangkan dana dalam jumlah besar untuk menutupi kebutuhan mereka.

Sebagai gambaran, akibat pemberlakuan peraturan tersebut subsidi pemerintah hanya 60% dari total kebutuhan operasional PTN, sedangkan sisanya harus dicari sendiri. Kebiasaan menengadahkan tangan selama ini membuat PTN tidak siap untuk lepas dari subsidi pemerintah, tidak seperti PTS yang sejak awal sudah mandiri. Karena tidak biasa menggali sumber dana sendiri, PTN akhirnya memilih "jalur pintas" dengan membuka jalur khusus. Mereka menyodorkan berbagai alasan untuk melegitimasi keputusannya. Alasan yang biasa diusung adalah besarnya dana yang dibutuhkan dibandingkan subsidi pemerintah. Padahal, PTN tidak mungkin menaikkan SPP mahasiswa, dan kebutuhan perbaikan serta peremajaan sarana prasarana penunjang pendidikan, serta alasan subsidi silang untuk mahasiswa tidak mampu.

PTN juga menjamin walaupun mereka masuk melalui jalur khusus, masalah kualitas calon mahasiswa tetap diutamakan. Hanya calon mahasiswa yang masuk sepuluh besar di sekolahnya yang dapat masuk jalur khusus. Terlepas dari kemunculan pro-kontra akibat pembukaan jalur khusus ini, yang kita prihatinkan tentu sikap pemerintah yang hingga kini masih mengabaikan dunia pendidikan. Pendidikan masih menjadi anak tiri di mata pemerintah. Perhatian yang diberikan masih setengah-setengah dibandingkan bidang lain. Keputusan pemerintah untuk mengalokasikan 20% dari APBN untuk sektor pendidikan hanya sebatas retorika politik tanpa bukti.

Pada kenyataannya, realisasi sesungguhnya sekitar 4%-5% saja. Ini menunjukkan pendidikan di Indonesia hanya dianggap anak tiri yang tak diurusi dengan sungguh-sungguh. Kalau pemerintah konsisten dengan keputusannya mengalokasikan 20% anggaran untuk sektor pendidikan, tentu jalur khusus tidak perlu ada di PTN. Bagaimanapun juga, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang harus dibiayai dengan seluruh potensi bangsa. Kita sepakat bahwa untuk memajukan bangsa dan negara ini dibutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas. Itu semua hanya bisa diperoleh dengan pendidikan. Di negara-negara lain pendidikan menjadi prioritas utama. Perhatian mereka sangat besar karena mereka sadar SDM yang berkualitas merupakan investasi untuk menjaga kelangsungan bangsa dan negara.

Komersialisasi Pendidikan

Kekhawatiran kita atas pembukaan jalur khusus ini adalah dunia pendidikan benar-benar akan dikomersilkan. Kalau itu terjadi, yang paling merasakan tentu kaum menengah ke bawah. Selama ini mereka memilih PTN sebagai tempat melanjutkan studi karena biayanya relatif murah dan kualitasnya bagus. PTN menjadi satu-satunya harapan untuk melanjutkan studi di tingkat perguruan tinggi. Kalau PTN ikut mahal, lalu di mana lagi kaum menengah ke bawah mendapatkan kesempatan sekolah. Pendidikan tinggi di Indonesia akhirnya hanya menjadi milik yang kaya. Adapun yang "miskin" sebatas menonton saja. Jika kondisi tersebut benar-benar terjadi, kita akan memasuki babak baru kemunduran bangsa ini. Pemerataan pendidikan tidak akan terjadi. Amanat Undang-Undang Dasar untuk mencerdaskan bangsa ini pun sulit terwujud.

Jalur khusus juga dikhawatirkan membawa dampak buruk psikologis bagi mahasiswa. Asumsinya, jika mereka masuk dengan biaya tinggi, ketika lulus mereka tentu akan berupaya mengembalikan modal. Akhirnya, keluaran dari perguruan tinggi menjadi pribadi-pribadi yang berpikiran kapitalis dan egois. Mereka hanya mengejar kepentingan pribadi. Mereka tidak lagi peka pada isu-isu sosial di sekitarnya. Fungsi mereka sebagai agent of change tidak berlaku lagi, berubah menjadi agen kapitalis yang mengejar keuntungan semata. Tentu ini tidak kita inginkan bersama. Sebab pendidikan selalu bertujuan menciptakan manusia yang berkemampuan utuh, tidak sekadar akademik tetapi juga spiritual dan humanis.

Pembukaan jalur khusus sebagai upaya mendapatkan dana seharusnya dihapuskan. PTN sebaiknya memikirkan cara lain guna mendapatkan dana seperti menggandeng perusahaan untuk mengadakan penelitian. Tentu kita mengharapkan pengusaha lebih aktif mendukung kemajuan pendidikan kita. Kalau PTN terpaksa belum bisa menghapuskan jalur ini, kita berharap PTN konsisten menjaga kualitas mahasiswanya. Jangan sampai jalur ini menurunkan kualitas Iulusan. Selain itu, kuota untuk jalur reguler harus tetap dijaga. Jalur khusus tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi jatah mereka yang tidak mampu.

Diharapkan pula ada transparansi penggunaan dana pemasukan dari jalur khusus ini.

Mahasiswa dan masyarakat umum berhak tahu penggunaan dana untuk apa. Kalau sejak awal PTN mengatakan dana itu untuk subsidi silang, peremajaan, serta peningkatan sarana prasarana pendidikan, tentu datanya harus dipublikasikan untuk diawasi agar tidak terjadi penyimpangan. Kita sulit membuktikan dana yang terhimpun itu benar untuk kepentingan mahasiswa bila pihak kampus tidak memberikan akses kepada berbagai pihak untuk memantaunya.

Sebenarnya kita berharap pemerintah sungguh-sungguh perhatian pada penyediaan pendidikan rakyat. Pendidikan jangan selalu menjadi anak tiri yang diabaikan. Sebab undang-undang dasar telah menyebutkan bahwa negara wajib mencerdaskan rakyatnya. Dan, kita semua tahu itu hanya bisa dicapai dengan pendidikan yang terjangkau oleh semua kalangan. (29i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA