
| Rabu, 7 April 2004 | Karangan Khas |
Dilema Penataan Kawasan BorobudurOleh: Sudharto P Hadi BOROBUDUR kembali menjadi berita ketika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Tim Mediasi yang ditunjuknya mengajukan gagasan dengan apa yang disebut sebagai shopping street. Proyek ini sebenarnya sebagai respons atas ditolaknya Pasar Seni Jagad Jawa (PSJJ), sekitar setahun yang lalu. Sebagaimana diketahui, setelah muncul berbagai penolakan atas PSJJ, Gubernur kemudian membentuk Tim Mediasi. Tim Mediasi yang meliputi bidang sosial, manajemen dan teknik bertugas menghimpun masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders) tentang bagaimana sebaiknya kesemrawutan kawasan wisata Borobudur ditata. Dari aspek proses, menurut Tim Mediasi, shopping street merupakan cerminan keinginan berbagai pihak (pelaku wisata, pedagang kios, pedagang asongan, tokoh masyarakat). Shopping street akan menjadi tempat para pedagang yang sekarang ini tersebar di daerah parkir, relokasi dan tempat-tempat lain disekitar kawasan wisata Borobudur. Shopping street akan berbentuk kios-kios yang berderet di sepanjang Jalan Medang Kamulan yang mencapai 1,4 km. Di antara kios-kios, akan dibangun ruang untuk pertunjukkan kesenian khas sekitar Borobudur sebagai bentuk daya tarik. Pengunjung akan diarahkan untuk parkir di satu titik (kemungkinan di sekitar lapangan Kujon) kemudian berjalan atau menaiki dokar menuju candi Borobudur. Dengan pengaturan pintu masuk yang demikian, diharapkan para pedagang memiliki akses yang sama atas pengunjung. Para pengunjung diharapkan tidak merasa lelah dan bosan karena bisa melihat-lihat dan berbelanja souvenir, mampir di warung serta nonton pertunjukkan kesenian lokal. Konsep ini tampaknya memang belum final mengingat masih menunggu kesepakatan pihak PT Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB) sebagai pengelola zona 2 dan Direktorat Purbakala serta UNESCO sebagai pengelola zona 1 atau zona inti candi. Persetujuan TWCB diperlukan karena lahan yang akan dipergunakan sebagai shopping street akan mencaplok lahan zona 2 dengan cara mengundurkan pagar zona sejauh 30 m. Sedangkan Direktorat Purbakala dan UNESCO tentu saja concerns karena makin sempitnya zona 2 berarti kemungkinan tekanan terhadap kelestarian candi akan meningkat. Sementara itu, di kalangan para pedagang sendiri sebagaimana dibeberkan oleh dua media massa besar di Jawa Tengah baru-baru ini, sebagian masih ragu akan konsep shopping street , apakah membantu mengangkat nasib mereka menjadi lebih baik atau sebaliknya. Keluar dari Kesemrawutan Bahwa salah satu masalah yang krusial di Kawasan Wisata Candi Borobudur adalah suasana yang semrawut agaknya disepakati oleh semua pihak. Para pengunjung merasa tidak nyaman ketika baru saja memarkir kendaraannya telah ditawari jasa mencuci mobil dengan nada memaksa. Berjalan menuju loket telah dikerubuti pedagang asongan. Sepanjang perjalanan menuju ke candi dan sebaliknya juga demikian halnya. Suasananya menjadi tidak mengenakkan. Di mata pedagang sendiri, dengan jumlah mereka yang makin banyak, posisi tawarnya menjadi lemah. Sebuah sovenir yang ditawarkan awal seharga Rp 15.000, pada akhirnya bisa dilepas dengan harga Rp 5.000. Pemerintah berniat untuk menata kawasan sekaligus bertujuan meningkatkan pendapatan pedagang. Namun demikian, perubahan paradigma perencanaan dari yang berbau teknokratik yang menghasilkan PSJJ ke community development yang melahirkan shopping street rupanya tidak berjalan mulus, bahkan resistensi mulai muncul dari beberapa pihak yang berkepentingan. Dimanakah letak persoalannya? Banyak pihak yang berkepentingan terhadap Candi Borobudur dengan kawasan wisatanya. Dari zona 1 di mana Candi Borobudur terletak adalah Direktorat Purbakala yang bertanggungjawab terhadap keutuhan dan kelestarian candi, dan UNESCO yang memiliki otoritas atas world cultural heritage. Zona 2 adalah di bawah kewenangan PT Taman Wisata Candi Borobudur (PT TWCB). Zona 2 sebagai zona penyangga dimaksudkan untuk menunjang kelestarian candi. Zona 3 adalah zona yang di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Magelang dan di sana tersebar pedagang, jasa wisata, warung, toko, penginapan, jasa transportasi yang menggantungkan hidupnya dari kehadiran pengunjung candi. Ketiga pengelola zona ini mendapatkan bagian dari pendapatan karcis masuk pengunjung. Namun demikian, porsi terbesar diraup oleh PT TWCB. Dengan beragamnya stakeholders sebagaimana disebutkan di atas, setiap rencana menata atau menambah daya tarik Borobudur selalu memunculkan polemik yang mencerminkan tarik menarik berbagai kepentinga. Secara historis, keberadaan Taman Wisata Borobudur itu sendiri masih meninggalkan luka bagi penduduk sekitar yang sampai sekarang masih membekas. Di mata penduduk sekitar, makin dekat dengan candi Borobudur makin membawa berkah karena berarti memiliki akses yang lebih besar pada pengunjung. Tidaklah mengherankan jika proses pembebasan lahan untuk keperluan Taman Wisata pada sekitar tahun 1983-1984 menuai banyak protes. Keberatan mereka bukan hanya karena harus pindah ke tempat lain, yang berarti menjauhkan dari pengunjung candi, tetapi juga besarnya ganti rugi yang dirasa tidak memadai. Kekecewaan makin bertambah ketika mereka mengetahui bahwa di dalam Taman Wisata didirikan hotel yang tidak jelas fungsinya sebagai penyangga kelestarian candi. Di mata penduduk, hotel di taman wisata menjadi pesaing hotel-hotel lokal. Di dalam kawasan juga dioperasikan kereta mini yang tentu saja menimbulkan kebisingan dan getaran terhadap candi. Semenjak peristiwa pembangunan Taman Wisata Borobudur, masyarakat menjadi trauma dan selalu bersikap kritis pada setiap proyek yang menyangkut Borobudur. Ditambah lagi pada tahap operasi Taman Wisata, hubungan antara penduduk sekitar dan dengan Pengelola PT Taman kurang begitu harmonis. Sebagai penghuni yang telah turun temurun, penduduk merasa bahwa setiap nilai tambah dari Borobudur, seharusnya mereka bisa menikmati. Di sisi lain, dengan otoritas yang dimiliki melalui Keppres, PT Taman merasa memiliki kewenangan mengatur kawasan yang kadang kala tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Keterwakilan Tim Mediasi mengklaim menggunakan teknik PRA (Participatory Rural Appraisal). Teknik ini memang bukan seperti teknik penelitian konvensional seperti survei yang mengutamakan jumlah responden, dan bukan pula seperti teknik grounded research yang menjunjung tinggi prinsip kualitas data tetapi dengan konsekuensi membutuhkan waktu yang lama. PRA memang cocok untuk perencanaan partisipatif di mana para peneliti bersama-sama dengan berbagai stakeholders merumuskan masalah, menganalisis kondisi, menjajagi berbagai alteratif strategi dan memilih strategi yang paling mungkin. PRA menggunakan teknik-teknik non-konvensional seperti diskusi kelompok terfokus, wawancara informal, pengamatan fisik. Kendatipun lebih praktis, tetapi kaidah keterwakilan dari stakeholders tetap diperlukan. Jika melihat jumlah pedagang yang demikian banyak, maka dari kelompok stakeholder pedagang sendiri memerlukan kecermatan dalam memilih sumber data. Menurut catatan, jumlah pedagang di area parkir cadangan mencapai 712 orang, jumlah pedagang asongan sebanyak 749 orang. Sedangkan di wilayah parkir yang menyebut sebagai paguyuban Gotong Royong sebanyak 850 orang. Memilih responden dari demikian banyak pedagang bukanlah pekerjaan mudah. Karena itu, tidaklah mengherankan jika di antara pedagang mengatakan merasa tidak mengetahui tentang rencana pembangunan shopping street. Belum lagi stakeholders yang lain, seperti tokoh masyarakat dan jasa wisata. Jika menilik dari pendapat Pengelola Taman dan Pengelola di Zona I, agaknya mereka juga belum termasuk yang di PRA oleh Tim Mediasi.
Terlambat Diikutsertakan Bahwa UNESCO mengancam akan menghapus Candi Borobudur dari daftar warisan budaya dunia (world cultural heritage) bukanlah baru sekali ini saja. Ketika Pemerintah Pusat (melalui Departemen Parpostel waktu itu) merencanakan membangun Pertunjukan Sinar dan Suara atau Multi Media Show (MMS) pada sekitar tahun 1996 juga melayangkan ancaman serupa. UNESCO bersama dengan Direktorat Kepurbakalaan waktu itu sangat kawatir jika MMS dengan karakteristik kegiatannya akan menyebabkan getaran pada candi dan mempercepat pelapukan batuan candi. Kalau kemudian proyek MMS akhirnya batal, bukan hanya karena penolakan UNESCO tetapi juga karena datangnya krisis ekonomi pada tahun 1998. Sementara itu, Direktorat Purbakala mengkawatirkan kalau calon lokasi shopping street merupakan situs purbakala yang harus dilestarikan. Sedangkan PT TWCB tentu saja merasa terusik kewenangannya dengan rencana pengunduran pagar zona 2 sejauh 30 meter. Dalam kondisi seperti sekarang ini, tampaknya jalan terjal dan berliku masih harus dilalui untuk menata kawasan Borobudur. Berbagai stakeholders memang harus diajak ngomong sejak awal dan secara serentak supaya merasa tidak ditinggal. Mengakomodasi berbagai kepentingan yang kadang kala saling berbenturan, memerlukan kesabaran, ketelatenan dan juga komitmen, bukan hanya dari Tim Mediasi tetapi juga dari pemrakarsa proyek. Perubahan paradigma perencanaan memang bukan hanya sekadar memindah label tetapi lebih dari itu mempersyaratkan perubahan perilaku dalam melakukan pendekatan kepada para stakeholders dan respon yang cepat dalam mengantisipasi kebutuhan dan keinginan para stakeholders. Hal yang demikian akan bisa dicapai bila birokrasi berubah dari pangreh menjadi pamong. Sayang, kalau keinginan mulia untuk menata kawasan akhirnya gagal karena terbentur persoalan-persoalan yang bersifat prosedural. (29)
-Sudharto P Hadi, pengajar Manajemen Lingkungan, Universitas Diponegoro, Semarang |