
| Rabu, 7 April 2004 | Internasional |
Ziarah Koizumi ke Yasukuni Langgar UUDTOKYO - Sebuah pengadilan Jepang kemarin menetapkan, ziarah PM Junichiro Koizumi ke Kuil Yasukuni di Tokyo merupakan pelanggaran atas UUD negara tersebut. Keputusan pengadilan itu sangat penting, guna meredam kemarahan sejumlah negara Asia yang pernah dijajah Jepang, khususnya China dan Korea. Sebab, setiap Koizumi berziarah ke kuil tersebut, Asia pun meradang. Pasalnya, Kuil Yasukuni dibuat untuk menghormati tentara Jepang yang tewas dalam Perang Dunia II, 60 tahun silam. Padahal, banyak negara Asia pernah menjadi korban kekejaman selama pendudukan tentara Jepang. Tetapi Koizumi bersumpah akan tetap mengunjungi Yasukuni. ''Aneh. Saya tidak tahu mengapa kunjungan ke kuil itu melanggar UUD,'' katanya kepada para wartawan. Ketika ditanya, apakah dia akan berziarah lagi ke Kuil Yasukuni, dia menjawab: ''Tentu saja.'' Dalam amar putusannya, Pengadilan Distrik Fukuoka (di Jepang baratdaya) menyatakan kunjungan PM itu ke Yasukuni pada 13 Agustus 2001 dan 1 Januari 2003 lalu melanggar UUD Jepang, yang memisahkan agama dan negara. Namun pengadilan tersebut menolak tuntutan ganti rugi dari 211 penggugat. Besar ganti rugi yang dimintakan adalah 100.000 yen (sekitar Rp 8 juta) untuk setiap penggugat. ''Sekalipun mendapat penentangan keras dari kalangan anggota partainya sendiri, yakni Partai Demokrat Liberal yang berkuasa, Koizumi telah empat kali mengunjungi Yasukuni,'' kata pengadilan. Menurut hakim, Yasukuni bukanlah tempat terbaik untuk menghormati tentara Jepang yang tewas dalam perang. ''Bahwa kuil tersebut dianggap suci, itu hanyalah anggapan politik belaka.'' Terikat Janji Ketika berkampanye menjelang pemilu April 2001 lalu, Koizumi berjanji akan rajin mengunjungi Kuil Yasukuni kalau dia terpilih sebagai PM. Janji itu agaknya bertujuan meraih simpati pemilih dari kalangan veteran perang dan sanak keluarga tentara yang tewas dalam perang. Dia telah berulangkali mengatakan, kunjungannya ke tempat kontroversial itu hanyalah untuk berdoa bagi perdamaian dan memohon kepada para leluhur agar Jepang tidak pernah lagi terlibat dalam perang. Yasuo Fukuda, jubir pemerintah, menekankan bahwa kunjungan Koizumi adalah dalam kapasitasnya sebagai pribadi, bukan perdana menteri. Gugatan hukum lain disampaikan oleh kelompok berbeda. Pengacara para penggugat itu kemarin mengatakan, keputusan Pengadilan Fukuoka dipastikan akan berdampak pada sikap pengadilan lain yang belum memberikan keputusan atas gugatan mereka. ''Pengadilan Fukuoka telah menetapkan keputusan besar,'' kata Junichi Kusanagi, pengacara bagi para penggugat lain ke pengadilan yang berbeda. Dalam kasus yang satu ini, pengadilan tidak bersedia menetapkan suatu keputusan. (rtr-ed-30) |