
| Rabu, 7 April 2004 | Ekonomi |
ANALISIS Riwi SumantyoMenangkal Spekulasi Komoditas GulaKESIBUKAN pelaksanaan Pemilu telah menyebabkan berbagai masalah penting menjadi sedikit terbengkalai. Naiknya harga baja di pasaran internasional, kelangkaan minyak tanah di berbagai daerah, serta maraknya penyelundupan gula serasa kurang mendapat perhatian yang semestinya. Padahal dampak negatif yang ditimbulkan dari permasalahan tadi sangat besar. Ulah para spekulan jualah yang menjadikan gula sebagai komoditas strategis yang menarik untuk dipermainkan. Telah ditemukan sebanyak 179 peti kemas selundupan berisi gula putih dari luar negeri. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan berupa larangan impor gula guna menjaga harga gula di dalam negeri dan melindungi para petani tebu. Tetapi karena harga gula di pasaran internasional lebih murah maka para penyelundup merasa mendapat angin dan ingin memanfaatkan situasi ini untuk mengeruk keuntungan setinggi mungkin. Gula merupakan komoditas yang "manis" untuk dipermainkan. Fluktuasi harga gula yang sering terjadi tentu bukan merupakan sebuah kebetulan. Artinya, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja "bermain" dan mengacak-acak keseimbangan pasar gula di berbagai daerah. Pihak-pihak ini disinyalir menguasai betul pola dan mekanisme perdagangan gula sehingga mereka leluasa melakukan aksi spekulasi yang membuat harga gula melambung tidak terkendali. Para spekulan ini berusaha mencari keuntungan ekonomi yang setinggi mungkin, bahkan bukan tidak mungkin pada tataran tertentu mereka mempunyai tujuan politis, mengingat gula merupakan salah satu komoditas strategis dan hampir semua orang mengkonsumsi. Gula Impor Secara nasional, dari data yang ada diketahui bahwa kebutuhan gula untuk keperluan industri dan rumah tangga saat ini sekitar 3,2 juta ton per tahun. Di sisi lain, tingkat produksi per tahun hanya sebesar 1,7 juta ton. Berarti setiap tahunnya kita mengimpor gula sekitar 1,5 juta ton. Gula yang dimpor dari beberapa negara seperti Thailand dan India ternyata dijual di pasar dengan harga yang lebih rendah dari gula lokal. Sebagai contoh gula impor dijual di pasar dengan harga sekitar Rp 2.700 per kilogram, sementara gula lokal di jual dengan harga di atas Rp 3.500, karena biaya produksinya konon mencapai Rp 3.000 per kilogram. Kondisi inilah yang menimbulkan protes kalangan petani tebu dan pabrik gula. Mereka meminta pemerintah melindungi kepentingan para petani tebu dan pabrik gula tersebut. Di perkirakan sekitar 34 dari 46 pabrik gula di Pulau Jawa bangkrut jika gula impor terus membanjiri pasar. Mendapat desakan seperti itu Menperindag Rini MS Suwandi mengeluarkan kebijakan berupa SK Nomor 643/MPP/Kep/9/2002 mengenai Tata Niaga Impor Gula. SK tersebut menyebutkan hanya Importir Produsen (IP) yang boleh mengimpor gula mentah dan Importir Terbatas (IT) yang boleh mengimpor gula putih. Importir Terbatas yang boleh mengimpor gula putih adalah PTPN IX, X, XI, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan PT Kebon Agung. Kebijakan untuk mengendalikan harga gula tersebut ternyata menimbulkan kontroversi di masyarakat. Pihak Importir Umum (IU) dan Importir Terbatas (IT) yang tidak mendapat lisensi mengimpor gula putih tidak menyetujui SK tersebut, karena hal tersebut berpotensi menghilangkan keuntungan yang biasa mereka raih dari kegiatan impor. Secara historis dapat dicatat bahwa pola tata niaga terhadap beberapa komoditas yang telah diterapkan di Indonesia ternyata mempunyai track record yang sangat buruk, seperti yang terjadi pada tata niaga cengkeh dan jeruk. Oleh sebab itu untuk mengatasi masalah gula secara nasional diusulkan bahwa pada tahap awal pemerintah perlu meninjau kembali keberadaan SK mengenai tata niaga gula tersebut dan menggantinya dengan kebijakan lain yang secara ekonomis bisa dijalankan dengan baik. Salah satu hal yang bisa dilakukan pemerintah misalnya mengenakan tarif impor yang sifatnya fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi pasar. Pada saat terjadi kelebihan permintaan (excess demand) gula di pasar dalam negeri tarif dapat diturunkan, tetapi pada saat terjadi kelebihan penawaran (excess supply) tarif dapat ditingkatkan. Upaya lain yang dapat dipikirkan pemerintah adalah merelokasi pabrik gula di luar Pulau Jawa. (Dosen FE UNS Surakarta- 82) |