logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 8 April 2004 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Perlu Segera Dipikirkan, Pengelolaan Kawasan Kota

PURWOKERTO-Kunci pengelolaan kawasan perkotaan sebenarnya terletak pada keseriusan pemkab/pemkot menyiapkan insfrastruktur yang dibutuhkan. Salah satunya harus ada lembaga atau dinas khusus yang bertugas menangani masalah perkotaan. Lembaga itu juga harus diberi otoritas penuh selama terkait dengan wilayah tugasnya.

Perkembangan kota yang pesat kalau tidak diantisipasi sejak dini serta ditangani secara serius, dampak yang ditimbulkan akan lebih kompleks. Ini berbeda dari wilayah pedesaan atau daerah pinggiran kota.

Hal itu diungkapkan pemerhati masalah kelembagaan pemerintahan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Bagian Pusat Kajian dan Diklat Bandung, Drs Joni Dawub DEA, kemarin. Dia berbicara dalam sosialisasi rencana penataan SOT Pemkab Banyumas di Graha Satria, kemarin.

Menurut dia, pengelolaan kawasan kota secara terpadu akan memudahkan pengendalian pertumbuhan penduduk, kawasan usaha, dan penataan kelembagaan di dalamnya.

Penanganan wilayah kota seperti Purwokerto, kalau semua diserahkan kepada camat dan dinas terkait, perhatiannya tidak terfokus. Selain itu, tidak ada kesinambungan antarwilayah dalam satu kawasan kota itu.

''Daerah-daerah yang punya kawasan kota kebanyakan sudah menyiapkan instansi atau lembaga tersendiri untuk mengurusinya. Sebab, masalah perkotaan yang kompleks perlu ditangani secara serius. Bahkan untuk sentra kawasan lain seperti pariwisata, perekonomian, juga ada lembaga tersendiri,'' jelasnya.

Kendati menjadi kebutuhan yang mendesak, Joni juga mengakui semua itu tetap diserahkan kepada daerah masing-masing. Sebab, setiap daerah mempuyai karakteristik, kelebihan, dan kelemahan. Penyiapan infrakstrukturnya juga harus disesuaikan dengan kondisi kelembagaan.

Untuk wilayah Purwokerto yang dikenal sebagai sentra bisnis, pemerintahan, dan pendidikan di Kabupaten Banyumas memang sudah selayaknya disiapkan lembaga tersendiri. Selama ini penanganan dan perhatian atas permasalahan-permasalahan yang muncul serta perencanaan pengembangannya sering tumpang tindih antara lembaga yang satu dan yang lain.

Camat, lurah, pihak dinas, dan Pemkab kadang-kadang untuk menangani masalah tertentu harus terlibat semua. Padahal, itu bisa ditangani satu pihak saja, begitu pula sebaliknya. (G22-81c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA