
| Kamis, 8 April 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
Manajer KUD Buana Sari DitahanCILACAP-Manajer KUD Buana Sari Cimanggu, Ir Suwito (39), warga Jl Pramuka 82 Majenang, Kabupaten Cilacap ditahan di Rutan Cilacap. Dia terlibat penyelewengan dana Kredit Usaha Tani (KUT) musim tanam 1999-2000. Suwito ditahan 20 hari, yakni 7 - 26 April 2004. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap No Print-02/03.17/Fd.I/04/2004. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap ST Burhanuddin SH MM, kemarin, mengatakan, tersangka Suwito ditahan karena terlibat penyelewengan dana KUT. Dana tersebut, lanjut dia, tidak disalurkan kepada petani tetapi digunakan untuk kepentingan KUD, pribadi tersangka, dan ketua kelompok tani. Dana KUT yang digunakan oleh KUD dipakai untuk modal mendirikan warung serbaada, membeli truk Mitsubishi PS 120, dan untuk modal usaha simpan pinjam yang dikelola KUD Buana Sari. Tersangka juga menggunakan dana KUT untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk bisnis pupuk. Uang KUT yang digunakan tersangka Rp 162.693.306. Selain itu, ada dana KUT yang dipinjamkan kepada pihak ketiga. Yaitu Achmad (perangkat Desa Karangreja), Haryono (Kades Bantarmangu), Tantio (karyawan RSUD), Maman (pemilik bengkel las), Arief (pemborong), dan H Abdul Dalil (pengusaha beras). Pengembangan Usaha ''Dana KUT yang seharusnya disalurkan kepada petani itu ternyata digunakan untuk modal pengembangan usaha KUD. Ada juga yang digunakan untuk bisnis pupuk yang dikelola secara pribadi. Bahkan ada yang dipinjamkan kepada orang lain. Semua dilakukan atas perintah tersangka selaku manajer KUD,'' kata Burhanuddin. Dia menjelaskan, dana KUT yang disalahgunakan untuk modal usaha ataupun dipinjamkan kepada pihak ketiga sudah ada yang dikembalikan. Namun sampai saat ini terdapat sisa uang yang belum dikembalikan. Antara lain di unit warung serbausaha masih tersisa Rp 15,5 juta, simpan pinjam Rp 10.525.306, kendaraan truk Rp 72 juta, dan usaha pupuk Rp 4.185.500. Adapun dana yang dipinjamkan kepada pihak ketiga, di tangan Achmad masih sisa Rp 6.782.500, Haryono Rp 2,7 juta, Arief Rp 14 juta, dan Tantio Rp 30 juta. Jumlah keseluruhan dana KUT yang masih macet di KUD Buana Sari Rp 1,272 miliar lebih. Adapun dana KUT yang macet di tangan ketua kelompok tani Rp 937.944.375. ''Perbuatan tersangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sekarang tersangka kami tahan di rutan,'' kata Kajari. (ag-81c) |