
| Kamis, 8 April 2004 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Panwas Minta Dilakukan Penghitungan UlangYOGYAKARTA- Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu DIY kemarin meminta KPUD melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS yang bermasalah. Jika tidak, hasilnya dikhawatirkan akan berdampak hukum yang berkepanjangan. Sikap Panwas Pemilu DIY itu dikatakan anggotanya, Drs M Wafiek, kepada wartawan di ruang kerjanya. Sikap tersebut diambil setelah diterima surat dari Panwas Pusat Nomor 6 dan 7/Panwaslu/IV/2004. "Kami minta dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS-TPS yang surat suaranya tertukar daerah pemilihan," ujarnya. Sebab, katanya, penyelesaian kasus di TPS yang surat suaranya tertukar sesuai dengan surat Nomor 650/19/III/2004 dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah hukum. Karena itu, melalui surat Nomor 07/Panwaslu/III/2004 tanggal 6/4/2004, Panwas Pusat menegaskan tidak setuju terhadap isi surat KPU nomor 650 tersebut. Sebab, isinya bertentangan dengan UU Nomor 12/2003. Menurut catatan Panwas DIY, kata Wafiek, kasus tertukarnya surat suara di daerah pemilihan terjadi di sekitar 70 TPS yang tersebar di empat kabupaten dan Kota Yogyakarta. Di antaranya ada yang sudah langsung dilakukan pemilihan ulang dan banyak juga yang ditunda atas kesepakatan antarpartai. Sehubungan dengan imbauan Panwas Pusat tersebut, menurut Ketua KPU DIY Drs Suparman Marzuki, pihaknya menunggu sikap KPU Pusat. Masalah muncul jika KPU Pusat menginstruksikan pelaksanaan pemilu susulan serentak pada hari Jumat (SM, 9/4). "Sekarang kan sudah tanggal 7. Padahal untuk itu diperlukan kesiapan," ujar Suparman. Karena itu, kemarin dilakukan pemilihan ulang untuk anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo, khususnya di TPS wilayah Kecamatan Girimulyo. Hari itu juga dilakukan di sejumlah TPS di wilayah Karangjambe, Kabupaten Bantul. Padahal, kesalahan pengiriman dan penerimaan surat suara di suatu daerah pemilihan tidak termasuk alasan dilakukan pemilihan ulang sebagaimana dimaksud Pasal 115 dan 116 UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu.(P58-80c) |