
| Kamis, 8 April 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Kepala Cabang Dinas P dan K Salem DilaporkanBREBES - Gara-gara memanfaatkan minggu tenang pemilu untuk melakukan ''promosi caleg'', Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Salem Drs H Dirun dilaporkan Panwas Pemilu Kabupaten ke KPU. Dia dituding telah mengarahkan 56 kepala sekolah dasar (SD) sekecamatan untuk mencoblos calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Sukirso, dari Daerah Pemilihan (DP) 2 Brebes. Laporan Panwas yang ditandatangani ketuanya, Ir Ali Rojihi menyebutkan, pada Jumat 2 April lalu Drs H Dirun mengumpulkan para kepala SD negeri di Gedung KPRI Marga Wiyata Salem dengan agenda pokok pengarahan seputar persiapan pemilu. Dalam pertemuan tersebut, Dirun terang-terangan meminta bantuan para kepala sekolah untuk mendukung pencalonan Sukirso nomor urut 1 DP 2. Dirun juga meminta kepala sekolah menyebarluaskan kepada guru di lingkungan sekolah masing-masing, termasuk anggota keluarganya. Beberapa alasan yang dikemukakan untuk memilih Sukirso, antara lain dengan adanya wakil rakyat tersebut pembangunan di Kecamatan Salem akan berjalan stabil dan kesejahteraan guru akan lebih diperhatikan. ''Pembayaran gaji ke-13 PNS juga akan lancar dengan pemilihan terhadap Sukirso,'' papar Ketua Panwas Ali Rojihi mengutip janji Dirun kepada para kepala sekolah. Setelah pertemuan tersebut, para kepala sekolah esok harinya mengadakan pertemuan dengan guru yang intinya agar ikut menyukseskan pencalonan Sukirso. Namun di antara guru tersebut ada yang tidak setuju pada cara tersebut, sehingga memberikan informasi kepada Panwas Kecamatan Salem. Selanjutnya hal itu dilaporkan ke Panwas Kabupaten. Kena Sanksi Ketua KPU Wahyudin Noor Ally ketika dimintai konfirmasi mengenai hal itu menyatakan sudah menerima surat Panwas soal pelanggaran yang dilakukan Kepala Cabang Dinas Pdan K Salem. Karena itu, dia akan segera memanggil Sukirso dan Drs H Dirun untuk meminta klarifikasi atas laporan itu. Menurut dia, bila benar Drs H Dirun nyata-nyata disuruh caleg Sukirso, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi dicoret dari daftar caleg. Namun sebaliknya, bila H Dirun melangkah tanpa instruksi Sukirso, dia akan terkena sanksi kepegawaian. Sebab, sebagai PNS dia harus bertindak netral, tidak boleh memihak salah satu partai politik. Secara terpisah Kepala Dinas P dan K Kabupaten Drs H Tarsun MM mengatakan, dirinya sudah memanggil Dirun perihal laporan Panwas Pemilu. Namun dari hasil klarifikasi, H Dirun membantah telah mengarahkan kepala sekolah untuk mencoblos Sukirso. ''Dia kepada saya mengatakan sama sekali tak merasa mengarahkan kepala sekolah mencoblos caleg PDI-P itu. Namun apakah keterangan tersebut akan sama bila di hadapan KPU, itu menjadi tanggung jawabnya. Yang jelas kalau laporan Panwas keliru, Dirun juga dapat melaporkannya sebagai pencemaran nama baik.''(wh-17c) |