logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 8 April 2004 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Gauli Dua Gadis Kencur, Diganjar Enam Tahun

BOROBUDUR-Buruh yang menggauli dua gadis kencur (di bawah umur-Red) kemarin dihukum enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang. Vonis itu tiga tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa Greta Anastasia SH.

Ketua Majelis Sri Mumpuni SH mengemukakan, Noor Ahmad (29) melanggar Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yakni bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya dan diketahui usianya belum cukup 15 tahun.

Yang memperberat hukuman, perbuatan terpidana merusak masa depan korban, yakni Susi dan Dety (bukan nama asli). Susi masih kelas VI SD dan Dety kelas I SMP. Perbuatan terhukum juga menimbulkan trauma dan meresahkan masyarakat.

Adapun yang meringankan, warga Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang tersebut, berterus terang, sopan, menyesal, dan belum pernah dihukum.

Penegak hukum yang menangani kasus asusila itu seluruhnya perempuan. Majelis Hakim terdiri atas Suprapti SH, Tri Kusmiati SH, dan Sri Mumpuni SH, panitera Ruly Rukmijanti SH serta jaksa Greta Anastasia SH.

Pacaran

Tindak pidana tersebut terjadi di Banyuurip, Tegalrejo. Pada akhir Mei 2003 Noor berkenalan dengan Susi saat bersama menonton TV di rumah temannya. Perkenalan itu dilanjutkan dengan pacaran.

Lelaki tersebut kemudian bertandang ke rumah Susi di Banyurip, Tegalrejo yang cukup sepi. Gadis itu sejak kecil ikut kakeknya, Darlan. Noor berhasil merayu gadis kencur itu sehingga bisa masuk ke kamarnya. Susi terlena oleh cumbu rayu terhukum. Gadis cilik itu pasrah saja ketika kegadisannya direnggut oleh lelaki yang baru dikenalnya tersebut.

elain itu, Noor juga berkenalan dengan Dety, saudara sepupu Susi, pada Juli 2003. Dia ke rumah kakek Darlan hanya pada saat libur sekolah. Gadis kelas I SMP itu juga direnggut kegadisannya di rumah kakeknya.

Hubungan layaknya suami-istri itu diulanginya pada lain hari di depan Susi. Aib itu akhirnya terkuak setelah Noor diadukan polisi oleh kedua korban. (pr-14e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA