
| Kamis, 8 April 2004 | Jawa Tengah - Muria |
Terdakwa Sakit, Sidang Tetap DilanjutkanREMBANG -Sidang ketiga yang memeriksa perkara penggunaan ijazah palsu yang dilakukan terdakwa H Tahar HP, kemarin, diwarnai adu argumentasi antara majelis hakim, penasihat hukum, dan jaksa. Pada awalnya, majelis hakim yang diketuai Teguh Sri Harjo SH dengan anggota Puji Wijayanto SH MH dan Candra Wiwoho SH MH menghendaki sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga saksi, meski terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Namun tim penasihat hukum terdakwa melalui juru bicara Suhadi SH berpendapat lain. Dia meminta sidang ditunda, sebab terdakwa tidak hadir karena sakit. Hal itu dikuatkan oleh surat keterangan dari dr Nunuk Indriani (Direktur RSU Rembang). Mendengar ucapan penasihat hukum, jaksa minta majelis hakim tetap melanjutkan sidang. Kemudian majelis hakim mengatakan sidang tetap dilanjutkan untuk pemeriksaan para saksi yang sudah dihadirkan. Saksi Hadi Subeno (karyawan Kantor Pariwisata) mengatakan, dia mengenal terdakwa Januari 2003. Awalnya, dia sengaja datang ke rumah dinas Ketua DPRD untuk menemui terdakwa. ''Apa keperluannya?'' tanya hakim. Saksi mengatakan, hanya ingin menawarkan kepada terdakwa untuk mengikuti pendidikan S1. Namun terdakwa tidak menanggapi tawaran itu, sehingga dia pulang. Namun beberapa bulan kemudian saksi dihubungi terdakwa. Kali ini terdakwa mengutarakan keinginannya untuk kuliah di Untag Surabaya. Kemudian saksi menyampaikan masalah itu kepada Ir Suntoro asal Surabaya. Untuk keperluan itu, saksi mengatakan, biaya kuliah Rp 11,5 juta. Kemudian Juli 2003 saksi menerima uang dari terdakwa Rp 2 juta. Beberapa hari kemudian saksi menerima uang dari terdakwa Rp10 juta, sehingga totalnya Rp 12 juta. Oleh saksi, uang tersebut diserahkan seluruhnya kepada Suntoro di rumah makan Rembang. Namun oleh Suntoro dikembalikan Rp 500.000 dengan alasan untuk biaya transpotasi. Pada keterangan lain, saksi mengaku pernah disuruh Suntoro untuk mengantarkan amplop besar kepada terdakwa. Namun sebelum diantarkan, terlebih dahulu amplop itu dibuka dan berisi ijazah sarjana hukum atas nama terdakwa yang kini dinyatakan palsu. Menjawab pertanyaan hakim, saksi mengatakan hingga sekarang Suntoro dan terdakwa belum pernah bertemu secara langsung. Mereka berkomunikasi melalui perantara saksi. Namun anehnya, saksi mengatakan tak tahu-menahu soal ijazah palsu itu. Saksi Agus Sutomo BA (Ketua Panwas Pemilu) mengaku pernah menanyakan kepada Untag Surabaya mengenai keaslian ijazah milik terdakwa. Pihak Untag memberikan jawaban secara tertulis yang menerangkan bahwa ijazah itu palsu. Kemudian masalah itu dilaporkan kepada polisi.(jl-34c) |