
| Kamis, 8 April 2004 | Jawa Tengah - Muria |
Surat Suara yang Tertukar Sepakat DihitungPATI-Dalam rapat yang dihadiri jajaran parpol peserta pemilu, KPU, kepolisian, dan panitia pengawas (Panwas), Selasa (6/4) siang, akhirnya dicapai kesepakatan, bahwa surat suara untuk DPRD kabupaten yang tertukar di sejumlah TPS, tetap dihitung. Surat yang telah digunakan lebih kurang 250 lembar. Akibat kekeliruan tersebut penghitungannya terpaksa ditangguhkan.Surat suara tersebut tertukar di TPS yang daerah pemilihannya lain. Di antaranya, ada surat suara yang seharusnya digunakan oleh pemilih di TPS daerah pemilihan (DP) Pati V, tertukar di TPS DP Pati (IV). Untuk penyelesaian masalah itu, KPU harus menunggu keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU Pati, Drs Achmad Haris Dahlan membenarkan hal tersebut. Karena alternatif penyelasaian yang ditawarkan KPU provinsi ada dua, maka untuk pelaksanaannya harus dibicarakan dengan parpol peserta pemilu, dan pihak terkait lainnya, termasuk Panwas. Kedua alternatif itu, katanya lebih lanjut, jika disepakati surat suara yang tertukar disetujui untuk dihitung, maka alternatif untuk dilakukan pemilu susulan ditiadakan. Ternyata para pemegang otoritas parpol yang hadir, sepakat untuk dihitung saja dengan syarat, jika surat suara dicoblos tanda gambar dan nama calon legislatif (caleg), suara tersebut masuk pada perolehan suara parpol. Karena yang dipilih alternatif pertama, maka keputusan itu dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. ''Dengan demikian, kami mempunyai sandaran untuk melaksanakan penghitungan surat suara DPRD kabupaten yang tertukar,''ujarnya. 11 TPS Menjawab pertanyaan, berapa TPS yang surat suaranya tertukar dengan TPS DP lain. Achmad Haris Dahlan menambahkan, seluruhnya ada 11 TPS dengan jumlah pemilih kurang lebih 250 orang.Ada TPS lain yang juga mengalami hal sama, tapi surat suara tersebut belum digunakan oleh pemilih, sehingga masih sempat dilakukan penggantian. Dicontohkan, surat suara yang tertukar, yaitu untuk pemilih di TPS 21, 22, 23, dan 24 Desa/Kecamatan Kayen, tertukar dengan surat suara untuk TPS DP Pati V. Sedangkan di DP Pati V yang tertukar adalah surat suara untuk pemilih di TPS 5, 11, dan 16 Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso. Di samping itu, di wilayah DP Pati I, surat suara untuk pemilih di TPS 7 KelurahanPati Lor. Masih di DP yang sama, terjadi di TPS 6 dan 7 kompleks Perumahan Gembleb, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, dan sisanya di TPS 19 Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak. Dengan disepakatinya untuk menghitung perolehan suara dari surat suara yang tertukar itu, maka permasalahan yang terjadi pada saat pemungutan suara, kini sudah tuntas. ''Kami sekarang tinggal menunggu hasil penghitungan suara dari PPS yang harus segera dikirim ke PPK.'' Seperti dikabarkan Suara Merdeka (6/4) surat suara DPRD kabupaten di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di daerah pemilihan (DP) Pati V, yaitu di Kecamatan Tayu, Cluwak, Dukuhseti, Margoyoso, dan Kecamatan Gunungwungkal tertukar dengan surat suara yang sama untuk DP Pati IV.(ad-34) |