logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 5 April 2004 Sala  
Line

Panwas Pemilu Catat 35 Pelanggaran

KLATEN- Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Klaten mencatat ada 35 pelanggaran yang mengandung unsur pidana dan kejadian selama masa kampanye di Kabupaten Klaten. Pelanggaran terbanyak berupa pencabutan bendera parpol, namun sebagian berhasil diselesaikan secara musyawarah.

''Pelanggaran pidana terbanyak adalah pencabutan bendera parpol. Untuk kasus di Bayat, Wedi, dan Klaten Utara berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Yakni pengurus PAC dipanggil untuk berembuk. Hanya kasus pencabutan bendera Golkar di Ngawen yang diteruskan ke polisi,'' kata Sekretaris Panwas Klaten, Joko Tri Wiyanto, kemarin.

Selain itu, kampanye di Klaten juga diwarnai sejumlah pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana yakni kasus penganiayaan. Salah satunya yang terjadi adalah putaran terakhir kampanye PDI-P di Jalan Desa Gombang, Kecamatan Cawas dan Jl Raya Yogya-Solo Besole, 29 Maret lalu. Pada hari itu jatuh tiga korban akibat tusukan senjata tajam. Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani aparat kepolisian.

Kendaraan Dinas

Empat putaran kampanye yang berlangsung di

Klaten juga diwarnai pelanggaran berupa penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye. Tercatat ada dua partai yang melakukan pelanggaran tersebut, yakni PAN dan PPP.

Pelanggaran lain adalah melakukan kampanye di luar jadwal yang dilakukan PDI-P. Seharusnya pada kampanye putaran ketiga, PDI-P mendapat jatah kampanye tertutup di Kalikotes.

Namun pada saat yang sama, digelar pertunjukkan kesenian di Lapangan Birit, Wedi yang dihadiri massa PDI-P. Karena pada acara itu ada orasi politik, Panwas mencatat sebagai bentuk pelanggaran.

''Ada 35 pelanggaran yang dilakukan partai yang berhasil direkap Panwas. Nanti catatan itu diteruskan ke KPU dan ke Panwas Provinsi,'' kata Joko.

Dia menjelaskan, sebenarnya hampir semua partai peserta pemilu melakukan pelanggaran saat kampanye. Mereka membawa anak-anak di bawah umur, melanggar aturan lalu lintas seperti tidak pakai helm, dan berkonvoi di rute yang ditentukan.

Para pelanggar sebagian besar adalah partai-partai besar, antara lain PDI-P, Golkar, PAN, PKB, PKS, dan PPP. Adapun partai-partai kecil banyak yang tidak berkampanye dengan pengerahan massa. Mereka hanya memasang poster atau spanduk.(F5-14s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA