
| Senin, 5 April 2004 | Sala |
Kasus Penjualan Pintu Pasar Mento Dibahas setelah PemiluWONOGIRI- Penyelesaian kasus penjualan pintu masuk utama Pasar Mento Desa Wonoharjo Kecamatan Wonogiri Kota, oleh Kepala Desa (Kades) Sunaryo, dijanjikan akan dibahas ulang setelah Pemilu 5 April 2004. Seperti diberitakan Suara Merdeka (2/4), kasus tersebut berbuntut tindakan penutupan pintu dan aksi unjuk rasa oleh komunitas masyarakat Sekitar Pasar Mento (Sekpasmen). Karena menunggu pembahasan ulang untuk mencari solusi, para bakul setempat telantar. Mereka berjualan di tepian jalan raya di depan pasar. Bila datang hari pasaran Pon dan Kliwon, ruas jalan di depan Pasar Mento bertambah padat dan berkesan semrawut. Terlebih lagi, jalan itu merupakan lintas pertigaan jalur tembus dari Kabupaten Wonogiri ke Kabupaten Karanganyar lewat Kecamatan Jatipuro dan ke daerah timur Kabupaten Sukoharjo. Pedagang permanen yang membuka usaha dagang di dalam pasar, sejak penutupan pintu, tidak bisa lagi berjualan. Misalnya, Ny Rinto yang membuka warung makan di dalam pasar, kini praktis tak bisa berjualan. Masyarakat Sekpasmen menolak penutupan pintu masuk utama (sebelah timur) Pasar Desa Mento. Sebab, penutupan itu dikhawatirkan mengubah secara ekstrim tata muka pasar. Apalagi pintu utamanya dipindahkan lewat samping balai desa. ''Kami khawatir ini justru mematikan perniagaan yang tumbuh di Pasar Mento. Kalau pintunya dipindah, pedagang dan pembeli dari luar daerah akan malas karena harus memutar. Ini memungkinkan pasar akan berpindah ke lokasi lain,'' tandas Triyono, mewakili massa Sekpasmen. Mereka menilai rencana penutupan pasar tidak transparan, hanya ditetapkan sepihak dan penguasa desa dan institusi Badan Perwakilan Desa (BPD) berkesan otoriter. Ironisnya lembaga BPD tidak berpihak pada rakyat dan pedagang yang diwakilinya. Tokoh masyarakat, Triyono didampingi Rinto menyatakan, lokasi pintu utama pasar itu dijual oleh Kepala Desa Wonoharjo, Sunaryo ke pedagang Dadi seharga Rp 15 juta. Penjualan dilakukan tanpa musyawarah dengan pedagang dan masyarakat. Alasannya uang penjualan hendak dipakai membangun kantor desa. Padahal kantor desa sekarang baru saja dipugar. Perluasan Pasar Kepala Desa Wonoharjo, Sunaryo menjelaskan, sejak tahun 2000 telah ditetapkan program pengembangan Pasar Mento. Disetujui pula perluasan pasar dengan pemindahan kantor desa dan pengalihan pintu utama pasar ke selatan. ''Ini demi menghindarkan kesemrawutan yang sekarang sering terjadi. Apalagi kalau datang hari pasaran dan hari raya,'' ujarnya. Menurut dia, untuk merealisasikan program itu, ada pihak ketiga yang menyumbang Rp 15 juta dengan kompensasi dapat membangun kios di pintu pasar timur. Rencananya, pintu pasar akan dipindah ke selatan, sedangkan sumbangan Rp 15 juta itu akan dipakai menambah dana pembangunan kantor dan balai desa di lokasi baru. Pembangunan itu sekarang mulai dilakukan karena mendapatkan bantuan APBD Rp 25 juta. ''Meski pintu timur akan ditutup untuk pembangunan kios, sebenarnya akan diberi pintu butulan selebar 1 meter,'' tuturnya. Dia membantah dirinya otoriter dalam memutuskan hal itu. Masalah ini, lanju dia, telah dirembuk dan disetujui BPD. Dia merasa heran mengapa sekarang muncul unjuk rasa penolakan. Untuk menyikapi itu, setelah pemilu nanti, hal itu akan dirapatkan lagi. Tujuannya meninjau kembali keputusan yang pernah ditetapkan.(P27-14i) |