logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 5 April 2004 Sala  
Line

Dapat Motor, Kinerja Harus Meningkat

KARANGANYAR- Para kepala desa (kades) dan lurah di Kabupaten Karanganyar boleh berlega hati, karena sepeda motor yang mereka idamkan selama ini terwujud juga.

Bupati Karanganyar Hj Rina Iriani SR SPd MHum, Sabtu (3/04) lalu di pendapa kabupaten secara langsung menyerahkan 177 unit sepeda motor untuk kades dan lurah.

Selain itu diserahkan pula 10 unit motor bagi kepala dinas dan tujuh unit motor untuk Polres.

''Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, kepala desa dan lurah perlu ditunjang berbagai hal. Antara lain sarana dan prasarana. Tanpa adanya sarana dan prasarana berupa kendaraan dinas, para kades dan lurah tidak dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal,'' kata Rina.

''Dengan bantuan sepeda motor tersebut, kades dan lurah dituntut selalu siap serta sigap dalam menangani berbagai permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi di masing-masing wilayah mereka,'' katanya.

Berdasarkan Kepmendagri No 11/2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, penyerahan kendaraan operasional dinas berupa sepeda motor merupakan pinjaman atau pinjam pakai.

Maka segala akibat yang timbul menjadi tanggung jawab peminjam. Antara lain pemeliharaan, pajak, dan lain-lain.

Dukung Kelancaran

Karena itu, Bupati mengimbau agar kendaraan tetap dipelihara dan dirawat sebaik-baiknya sesuai dengan kepentingan dinas. Dengan demikian dapat mendukung kelancaran operasional.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Drs Juliatmono MHum ketika dimintai tanggapannya tentang bantuan sepeda motor untuk kades dan lurah mengatakan, dengan diterimanya kendaraan dinas operasional itu diharapkan kinerja kades dan lurah meningkat.

''Percuma kalau sudah menerima kendaraan operasional tetapi kinerja kades dan lurah tak ada peningkatan,'' tandas anggota Komisi A DPRD tersebut.

Dia berharap, para kades yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) juga bisa mendapatkan dana yang nilainya seperti gaji ke-13 bagi PNS. Sebab kades bukanlah PNS.

''Dengan memperoleh dana yang setara dengan gaji ke-13, tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi yang bukan PNS.''(G8-14s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA