logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 5 April 2004 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Bupati Dinilai Langgar Komitmen

  • Soal Pemekaran Wilayah

PURWOKERTO - DPRD Banyumas menilai, penyebaran angket atau blangko penyerapan aspirasi pemekaran yang dilakukan jajaran ekskutif ke seluruh camat, kepala desa, ketua BPD, dan LKMD merupakan bentuk pembodohan masyarakat. Sebab, ada indikasi penyebaran angket tersebut sudah diarahkan, yaitu untuk menolak pemekaran.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua DPRD dr Tri Waluyo Basuki yang didampingi Wakil Ketua Juhri Nurfian, Iman Munchasir, dan Haris Subiyakto, Sabtu (3/4) kemarin. Mereka berbicara dalam jumpa pers seusai acara sidang paripurna DPRD dan tasyakuran Hari Jadi Ke-422 Kabupaten Banyumas.

"Boleh-boleh saja angket pemekaran diedarkan, tetapi camat tidak boleh mengarahkan untuk tidak setuju pemekaran. Laporan yang masuk kepada kami dari sejumlah kades, ketua BPD, dan LKMD menyebutkan ada camat yang bermain dan arahnya memang ke sana. Ini bentuk pembodohan masyarakat," ujar Ketua Dewan.

Tri mengatakan, penyerapan aspirasi secara tertulis sebenarnya sudah dilakukan jauh hari oleh kalangan peneliti dari Forum Rektor (kelompok mediasi pemekaran), Tim Independen (Undip), dan tim penyerapan aspirasi. Masukan tertulis semestinya atas kesadaran kalangan masyarakat yang mau menyampaikan aspirasi, bukan diarahkan dari atas.

Penyebaran angket tersebut, tutur dia, juga berkesan dipaksakan. Sebab, dari informasi yang dikumpulkan Dewan, angket itu harus masuk sebelum digelar sidang paripurna DPRD dalam waktu dekat ini.

Lebih lanjut Ketua DPRD mengatakan, seharusnya Pemkab dan Dewan kini sudah menindaklanjuti hasil-hasil penelitian dan penyerapan aspirasi untuk diteruskan kepada Dewan Pembina Otonomi Daerah (DPOD) melalui Gubernur. Namun, yang terjadi eksekutif malah berkesan mencari masalah-masalah baru.

Ekskutif mestinya percaya kepada akademisi yang sudah bekerja membantu menjembatani rencana pemekaran wilayah. "Kalau begini, Bupati dan camat-camat serta tim kabupaten sudah bermain politik praktis. Itu bisa dikatakan sebagai tindakan provokasi atas proses yang sudah berjalan. Saya tegaskan, sebelum Bupati terpilih Maret 2003, Dewan dan Bupati sudah berkomitmen untuk memecah wilayah ini menjadi satu kabupaten dan satu wilayah kota. Hal itu agar pemerataan pembangunan tercapai," tandas dia sambil membacakan komitmen tersebut yang tertuang dalam surat pernyataan bersama.

Seperti diberitakan (SM, 3/4), menurut pengakuan sejumlah camat dan kades kepada Suara Merdeka, hasil penyerapan aspirasi secara tertulis itu harus dikumpulkan paling lambat minggu kemarin. Prosesnya sudah satu bulan yang lalu.

Adapun pihak ekskutif menganggap penyerapan aspirasi secara tertulis harus dilakukan. Sebab, itu amanat PP No 129/2000 tentang Pemekaran Wilayah.

Penyebaran angket tersebut juga masih dalam batas wajar. Sebab, poin-poin yang disebutkan jelas dan identitas pemberi jawaban juga bisa dipertanggungjawabkan. "Masukan tertulis dari seluruh lapisan masyarakat diperlukan untuk mengetahui kemauan politik mereka tentang pemekaran. Aspirasi lembaga pemerintahan dan elemen kemasyarakatan seperti camat, kades, BPD, dan LKMD harus didengar. Jadi penyebaran angket itu masih wajar," kata salah satu anggota tim pemekaran ekskutif yang enggan disebutkan namanya.

Puncak peringatan hari jadi pada Sabtu lalu selain diisi acara resmi juga dimeriahkan pentas wayang kulit dengan dalang Ki Sugito Purbacarito asal Desa Keniten Kedungbanteng serta lawak Thukul dan Ami pada malam harinya di alun-alun. Pentas hiburan rakyat itu hasil kerja sama Pemkab dengan PT Djarum Kudus. (G22-49e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA