
| Senin, 5 April 2004 | Jawa Tengah - Pantura |
Kepala Terminal Slawi Ditahan
SLAWI - Satreskrim Polres Tegal akhirnya menahan Toto Sugiarto, Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Terminal dan Perparkiran Kabupaten Tegal. Dia ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan sejumlah warga yang dipekerjakan sebagai tenaga lepas di tempat pemungutan retribusi (TPR).Kapolres Tegal AKBP Drs Moch Iriawan MM mengatakan, pejabat itu ditahan setelah pihaknya memeriksa intensif puluhan korban penipuan yang mengadu ke Satreskrim, beberapa waktu lalu. Para korban pada umumnya dipekerjakan tersangka, tapi tidak dikoordinasikan dengan Dipenda. Bahkan, ada sejumlah korban yang mengaku telah dimintai uang oleh tersangka agar dapat bekerja sebagai petugas TPR dan berharap mendapat prioritas dalam pengangkatan CPNS. Tersangka ketika dimintai konfirmasi sejumlah wartawan mengaku menerima uang dari sejumlah orang yang diterima bekerja sebagai petugas TPR. Uniknya, gaji atau honor yang diterima korban diambilkan dari penerimaan retribusi yang seharusnya masuk kas daerah. ''Jadi, dia selain menjadi tersangka penipuan perekrutan tenaga lepas petugas TPR, juga sedang kami bidik kasus korupsinya. Nantilah pelan-pelan. Ada kok arah ke sana,'' tutur AKBP Drs Moch Iriawan MM, kemarin. 36 Orang Dia menyebutkan, korban yang melaporkan secara resmi ada tiga orang. Setelah diperiksa intensif, tercatat 36 orang yang tertipu. Karena itu, polisi tidak ragu-ragu lagi menahan pejabat tersebut. ''Kalau tidak kami tahan, dia nanti akan mengulangi perbuatannya. Sebab, perbuatan pejabat ini sudah berulang-ulang. Selain itu, juga agar tidak ada bukti kejahatan yang sengaja dihilangkan tersangka,'' tutur Kapolres Tegal. Toto terakhir diperiksa pada Kamis (1/4) lalu. Dia datang ke ruang Satreskrim berpakaian seragam dinas resmi Dipenda Kabupaten Tegal. Dia ditemani seorang rekan kerjanya. Setelah diperiksa, tersangka disodori secarik kertas surat yang memerintahkan penahanan dirinya. Pejabat yang dikenal bersuara lantang itu akhirnya langsung lemas dan matanya langsung memerah. Seusai menandatangani surat penahanan, dia dibawa polisi masuk dalam sel tahanan Mapolres Tegal pada hari itu juga. Di dalam sel tersebut, selain pejabat tersebut, juga mendekam Ir Buchori Muslim MT, Direktur Utama CV Sido Muncul. Dia ditahan terkait dengan kasus robohnya bangunan ruang penunjang lain (RPL) di SMK Negeri 1 Slawi, Senin (23/2) lalu. Dia yang menggarap proyek itu. Dia mulai ditahan pada Senin (15/3) malam lalu. Penahanan kontraktor tersebut berdasar dugaan pelanggaran UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Tersangka selaku pelaksana proyek pembangunan ruangan tambahan di sekolah tersebut, kata AKBP Drs Moch Iriawan MM, diduga melanggar Pasal 34 ayat 2 dan 3 UU tersebut. ''Yang jelas, proyek yang dia kerjakan tidak sesuai dengan bestek, sehingga bangunan ambruk,'' ujar Kapolres. (D12-17e) |