
| Jumat, 2 April 2004 | Sala |
Tanah Keraton Belum DisertifikatkanBALAI KOTA- Kepemilikan tanah aset Keraton Surakarta belasan hektare di kota Solo di luar kompleks keraton ditengarai tidak jelas secara yuridis. Sebab, sampai kini tanah itu belum disertifikatkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Surakarta. Namun ironis, beberapa bidang tanah yang belum memiliki kepastian hukum itu sudah berubah menjadi hunian. Bahkan kini muncul pula permohonan resmi dari warga agar tanah itu bisa menjadi hak milik perseorangan. "Warga perumahan rakyat Kelurahan Kampung Baru yang dibangun di atas tanah swapraja milik keraton memohon tanah itu menjadi hak milik. Namun kami sedang membuat peraturannya, sehingga permohonan itu harus ditunda," ujar Asisten Pemerintahan Kota Surakarta, Drs Bambang Hariono SH, kemarin. Dia menuturkan aturan mengenai permohonan akan tanah swapraja sudah tertuang dalam keputusan Menteri Dalam Negeri. Namun sampai sekarang belum ada petunjuk teknis atau penjabarannya di daerah. Pemerintah Kota baru hendak memproses peraturan daerah dengan meminta bantuan UNS. Hasilnya belum ada, sehingga pembahasan berbagai jenis permohonan akan tanah swapraja harus ditunda. Namun penghuni tetap bisa menempati tanah tersebut. "Kalau mengacu ke keputusan Menteri Dalam Negeri, setiap tanah yang dimohon itu bisa dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga milik penggarap atau penghuni, sedangkan sisanya milik keraton dan Pemerintah. Namun petunjuk teknisnya belum ada. Itulah kesulitan kami," ujar dia. Tanah Swapraja Kepala BPN Drs Sunardi mengemukakan tanah keraton termasuk tanah swapraja. Namun tanah yang meliputi alun-alun dan Masjid Agung tersebut itu didaftarkan ke BPN sehingga belum memiliki kepastian hukum. Tanah swapraja di Solo sudah 98% disertifikasi. Tinggal tanah keraton yang belum. Praktis, BPN tinggal mengurus balik nama dan hak waris tanah tersebut. Bagaimana soal kewajiban ganda para penghuni di atas tanah swaparaja itu? Bambang menyatakan pemerintah tak pernah menerima pembayaran kewajiban dari para penghuni itu. Sewa kepada keraton merupakan kesepakatan dengan lembaga itu. Adapun PBB yang harus dibayarkan merupakan ketentuan dengan Kantor Pelayanan PBB. (G18-80g) |