logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 2 April 2004 Sala  
Line

Silakan Dialog dengan Keraton

KERATON SURAKARTA- Para pemohon tanah aset keraton di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Banjarsari, yang kini mengajukan permohonan ke pemerintah dipersilakan berdialog dengan keraton. Sebab, pelepasan tanah itu memerlukan surat dari keraton. Begitu pula untuk mengetahui kategori dan status tanah itu termasuk Soenan ground (SG) atau domain Keraton Soerakarta (DKS).

"Pemerintah jelas tahu posisi. Memang benar pemohon diminta menunjukkan surat pelepasan tanah dari keraton. Selain itu perlu penelusuran lagi. Tanah yang dimohon itu termasuk milik pribadi Sri Susuhunan Paku Buwono XII (SG) atau keraton secara kelembagaan (DKS). DKS bisa karena berstatus tanah negara," tutur GPH Puger, Wakil Pengageng Parentah Keraton, kemarin.

Jadi, kata dia, tanah milik keraton (DKS), bahkan aset di luar tanah milik keraton se-Indonesia, sejak republik ini lahir tahun 1945 lebur menjadi aset republik dan disebut tanah negara. Lain dari tanah yang berketagori SG, yang tidak bisa dimohon melalui pemerintah karena merupakan aset pribadi Sinuhun dan raja-raja lain para pendahulunya atau di keraton lain.

Karena itu, kata putra dalem yang akrab disapa Gusti Puger itu, bila warga Kampung Baru dan tempat lain ingin memohon tanah aset keraton sebaiknya meneliti dahulu. Untuk keperluan penelusuran itu, keraton membuka pintu dan bersedia berdialog. Karena, besar kemungkinan masih ada dokumen sejarah tentang status tanah itu, entah termasuk yang bisa dimohon sebagai hak milik (DKS) atau bukan (SG).(won-80g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA