
| Jumat, 2 April 2004 | Sala |
Soal Laporan Wali KotaDPRD Perlu Bentuk PansusKARANGASEM- DPRD Surakarta perlu membentuk panitia khusus (pansus). Karena, banyak permasalahan di Solo tak kunjung terselesaikan, tetapi tidak dikemukakan dalam laporan pertanggungjawaban tahun 2003 Wali Kota Surakarta, H Slamet Suryanto. Usulan itu disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar, Heru S Notonegoro SH. "Ini bukan sikap berlebihan atau overakting. Justru melalui panitia khusus, DPRD bisa mencermati secara menyeluruh dan proporsional semua permasalahan di Solo yang sama sekali tak disinggung Wali Kota dalam laporan pertanggungjawaban," kata dia di Gedung DPRD, Kamis (1/4). Namun Alqaf Hudaya SH, anggota Fraksi PAN, berpendapat lain. Wakil Ketua DPRD itu mengemukakan DPRD tak perlu membentuk panitia khusus untuk menyikapi laporan pertanggungjawaban Wali Kota. Kecuali, panitia khusu itu membahas permasalahan mendasar yang membutuhkan penyelesaian menyeluruh.
"Misalnya mengenai kasus anggaran biaya tambahan Rp 6,9 miliar dengan salah satu proyek yang menimbulkan protes dari warga Joyontakan. Itu perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus jika Komisi D yang diserahi tugas meneliti dianggap tidak mampu. Namun laporan pertanggungjawaban secara keseluruhan cukup dibahas antarkomisi," kata dia. Namun Heru beralasan perlu pembentukan panitia khusus karena permasalahan itu merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, kelemahan penegakan hukum yang berlanjut hingga kini. "Banyak tanah negara dijadikan hunian liar dan untuk mendirikan usaha termasuk salah satu kelemahan penegakan hukum di Solo. Kalaupun ada yang bisa ditangani barangkali hanya 25%-30%. Adapun 70% permasalahan yang jelas-jelas melanggar hukum tidak tersentuh," kata dia. Dia juga menyoroti permasalahan yang tidak ditampilkan, antara lain kasus dana anggaran biaya tambahan dan denda keterlambatan proyek buku paket dari PT Balai Pustaka Rp 293.628.499. Sesuai dengan klausul dalam perjanjian, pihak ketiga dikenai denda 0,1% dari nilai proyek bila terjadi keterlambatan. Karena terlambat 27 hari dengan nilai proyek Rp 10.875.129.600, Balai Pustaka didenda lebih dari Rp 293 juta. "Seharusnya dana itu masuk anggaran APBD 2003. Namun ternyata tidak. Kenapa itu tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban?" Dia menilai laporan 68 halaman itu hanya mengedepankan verbalisme. Itulah kelebihan birokrasi dalam membuat laporan. Padahal, secara substansial hanya menjelaskan sedikit hal dengan pengucapan berkali-kali. "Jadi seakan-akan banyak yang dilaporkan. Padahal, secara substansial sangat minim." Dia mencontohkan pengulangan jargon nguwongke uwong dalam laporan pertanggungjawaban Wali Kota secara substansial tidak sepenuhnya diterapkan dalam prinsip good governance yang dilaporkan. Dalam pemberdayaan sumber daya manusia di kalangan Pemerintah Kota, khususnya mutasi pejabat, Wali Kota justru tidak konsisten dengan jargon itu dan tidak objektif. "Mutasi tidak didahului analisis jabatan yang benar-benar matang. Masa ada pejabat diturunkan eselonnya tanpa penjelasan. Padahal, pejabat itu tak bersalah. Yang lebih parah, jabatan itu belum diisi pejabat definitif," ujar dia.(G13-80g) |