
| Jumat, 2 April 2004 | Sala |
Pelanggaran Jadi Beban Partai
KENTINGAN- Pelanggaran oleh simpatisan atau massa beratribut partai selama kampanye, kata Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS, Muhammad Nafi Asrori, seharusnya menjadi tanggung jawab partai politik bersangkutan. "Kami melihat ada 12 jenis pelanggaran baik administratif maupun pidana. Yakni, pelanggaran batas waktu kampanye, wilayah, surat pemberitahuan, pemasangan tanda gambar partai, keterlibatan anak dalam kampanye, dan penyalahgunaan fasilitas negara," kata Fajar Suharmanto dari BEM. Pelanggaran lain antara lain, politik uang saat kampanye, pelanggaran lalu lintas, kekerasan atau intimidasi.(F11-80g) |