
| Jumat, 2 April 2004 | Berita Utama |
Sindikat Pemalsu Uang Diringkus
SEMARANG- Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi lintaskota dibongkar jajaran reserse kriminal Polda Jateng, Rabu (31/3) malam. Selain menangkap tujuh tersangka, polisi yang berintikan Tim Unit Resmob Polda juga menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai puluhan juta rupiah dan berbagai alat pencetakan uang. Satu di antara tujuh tersangka yang juga otak komplotan adalah residivis yang pernah dihukum dalam kasus yang sama, yakni Cahyo Widodo alias Salman Alfarisi alias Haryanto (29), warga Jalan Sunan Kalijaga, Madiun, Jatim. Cahyo merupakan buronan yang lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dari LP Ambarawa pada 2002. Saat itu, Cahyo divonis hukuman 15 tahun karena membuat dan mengedarkan uang palsu senilai lebih kurang Rp 35 juta. Ketika kabur, dia baru menjalani hukuman 1,5 tahun. Enam tersangka lain yang kini ditahan di Polda Jateng adalah Subandi (60) asal Kediri, Jatim; Tamami (45), warga Tegalrejo, Tengaran, Salatiga; Nuryati (35), tinggal di Bergas, Kabupaten Semarang; Muhaimin (54) asal Kalianget, Wonosobo; Bangun Rahino (20) dari Babadan, Ngawi, Jatim; dan Windu Kuntarto (33), warga Sumber Jetis, Banjarsari, Solo. Terungkapnya jaringan pemalsu uang tersebut berawal dari penangkapan tersangka Nuryati di Ungaran beberapa hari lalu. Ketika diringkus, ibu rumah tangga itu kedapatan menyimpan uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 441 lembar atau senilai Rp 22.050.000. Semula Nuryati bungkam, tapi dalam pemeriksaan lanjutan dia mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari Cahyo Widodo. Tim Polda yang dipimpin Direktur Reskrim Kombes Rusbagio kemudian mulai menyiapkan strategi untuk menangkap Cahyo dan anggota sindikat lain. Ditembak Dari kontak telepon Nuryati dan Cahyo diketahui, lelaki itu sedang berada di sebuah hotel di Tawangmangu, Karanganyar. Polisi kemudian mengatur pertemuan Nuryati dan Cahyo di sebuah tempat di kawasan wisata berhawa sejuk itu. Cahyo ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, dia diminta menunjukkan tempat pembuatan uang palsunya. Ternyata ''pabrik'' uang itu berada di rumah kontrakannya di RT 1/RW 1, Dusun Getes, Kalisoro, Tawangmangu. Di tempat tersebut, Kanit Resmob Iptu Puji dan anggotanya kembali menangkap dua tersangka lain yang merupakan kaki tangan Cahyo. Mereka adalah Bangun Rahino yang menurut pengakuan Cahyo ditugasi memasak dan membantunya mengurusi berbagai keperluan lain, dan Windu Kuntarto yang kerap disuruh membeli kertas di Solo untuk bahan mencetak uang palsu. Seluruh isi rumah kontrakan tersangka digeledah. Polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50.000 yang sudah jadi dan siap edar senilai Rp 57 juta, uang palsu setengah jadi 652 lembar atau senilai Rp 32,6 juta, dan dua unit komputer yang digunakan tersangka untuk memproses uang palsu. Selain itu, alat lain yang disita adalah dua printer, sebuah scanner, sebuah bundel master klise, alat pemotong kertas, lampu ultraviolet, sejumlah tinta printer berbagai warna, beberapa disket, dua penggaris logam, tujuh rim kertas yang sebagian besar sudah dicetak dengan tanda air, dan delapan tas plastik berisi limbah uang palsu yang tidak jadi. Dalam upaya mengungkap jaringan itu secara keseluruhan, polisi membawa Cahyo untuk diminta menunjukkan tempat persembunyian tersangka-tersangka lain. Namun, Cahyo berupaya melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembak kakinya. Cahyo mengaku sudah mencetak belasan ribu uang palsu sejak tahun lalu. Seingatnya, yang sudah dia jual ke pengedar Rp 350 juta-Rp 400 juta. Kampanye Pada sisi lain, penangkapan Cahyo Widodo dan komplotannya di Tawangmangu, Karanganyar seolah membuktikan sinyalemen bahwa selama masa kampanye Pemilu 2004 terjadi peningkatan peredaran uang palsu. Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar juga pernah mengutarakan hal tersebut. Saat itu, dia menyinyalir, di Jawa Tengah banyak beredar uang palsu khususnya pecahan Rp 50.000. Namun dia menyebutkan, tidak ada keterkaitan antara peredaran uang palsu tersebut dengan aktivitas partai-partai politik selama masa kampanye. Benarkah demikian? Kabar yang beredar, sebagian uang palsu buatan Cahyo telah dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye beberapa partai, tidak hanya di Jawa Tengah tapi juga provinsi lain. Pengakuan Cahyo bahwa sebelum tertangkap dia pernah mengirimkan uang ratusan juta rupiah ke Jawa Barat semakin menguatkan dugaan tersebut. Namun, hal itu dibantah aparat kepolisian. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Imam YS menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, peredaran uang palsu kelompok Cahyo itu murni dilatarbelakangi motif ekonomi. ''Sejauh ini belum ditemukan motif lain,'' tandas Imam YS. Saat ini, Polda masih mencari tersangka dan barang bukti lain. Imam menyebutkan, paling tidak ada tifa tersangka yang belum tertangkap. Penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Jetis, Desa Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Rabu malam. Dalam penggrebekan itu berhasil menangkap Bangun Rahino (20), beserta barang bukti, yaitu uang palsu setengah jadi pecahan Rp 50.000 senilai Rp 55 juta, dua unit komputer lengkap, dua unit printer, satu mesin scanner, alat sablon, televisi berwarna 20 inci, satu tape mini compo, dan beberapa album. ''Penangkapan yang dilakukan di Tawangmangu Karanganyar merupakan pengembangan kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Wonosobo dan Temanggung setelah tertangkapnya empat pengedar pada 25 Maret lalu, yaitu Nuryati, Muhaimin, Windu, dan Tamadi. Adapun Subandi tertangkap di Solo beberapa hari kemudian,'' kata Kapolres Karanganyar AKBP Amrin Remico di lokasi kejadian. ''Seluruh tersangka itu kini sedang ditahan di Polda Jateng, Semarang. Barang-barang buktinya juga di simpan di sana untuk pengembangan lebih lanjut,'' tambah dia. Menurut Kapolres, peredaran uang palsu yang dibuat komplotan itu hampir setengah miliar atau tepatnya Rp 450 juta. Uang palsu itu diduga beredar di Wonosobo, Temanggung, dan sebagian Jawa Barat. Sedang Karanganyar hanya tempat membuatan. Kapolres melanjutkan, Cahyo Widodo, lelaki asal Madiun, Jatim tinggal di Tawangangu sudah 40 hari sejak 22 Februari lalu. Bersama pembantunya, Bangun Rahino asal Kendal mengontrak rumah milik Misno selama satu tahun dengan harga sewa Rp 2,5 juta melalui seorang perantara.(G3,G8-69j) |