
| Jumat, 2 April 2004 | Jawa Tengah - Muria |
Divonis Percobaan, Denda Rp 1 Juta
JEPARA - Majelis hakim pidana pemilu Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis kemarin secara maraton menyidangkan enam perkara. Satu perkara kampanye di luar jadwal dan 5 perkara ijazah palsu. Majelis hakim yang diketuai Soedibijo Prawiro SH, anggota Tamto SH dan Eko Budi Supriyanto SH, panitera pengganti , Sri Rejeki dan Purwanto, dan tiga jaksa Muanah SH, Ida Fitriani SH dan Slamet Siswanta SH bersidang sejak pukul 11.00 berakhir pukul 15.00. Sidang untuk masing-masing terdakwa berjalan singkat. Pada intinya, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyatakan menyesal. Kelima caleg tersebut divonis hukuman percobaan berkisar 4 hingga 5 bulan dan denda Rp 1 juta. Setelah mendengar keterangan Jaksa mengajukan tuntutan. Hakim menanyakan tanggapan terdakwa, yang rata-rata minta dihukum seringan-ringannya. Untuk terpidana Paino, caleg PPP dinyatakan bersalah melakukan kampanye di luar jadwal. Yakni membagikan selebaran yang berisi ajakan mencoblos dirinya sebelum memasuki masa kampanye 11 Maret 2004. Dia dinyatakan melanggar pasal 138 ayat 3 Undang-undang nomor 12/2003 tentang Pemilu. Sedang lima terpidana lainnya, yang juga mendaftar caleg lewat PPP Jepara, dinyatakan terbukti bersalah menggunakan surat palsu/ijazah palsu, melanggar pasal 137 ayat 3 UU Nomor 12/2003 Pemilu. (kar-34)
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||