
| Jumat, 26 Maret 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
2,4 Juta Surat Suara di Jatim RusakSURABAYA - KPU Provinsi Jatim bingung. Sebab, harapan adanya kebijakan percetakan ulang surat suara untuk mengganti surat suara yang rusak atau cacat tak ada kejelasan. Hingga kemarin, KPU Pusat belum memutuskan kebijakan tentang masalah tersebut. Padahal, surat suara rusak di Jatim jumlahnya sangat besar. Di Kabupaten Kediri dan Kota Blitar, misalnya, jumlah surat suara rusak ada 2,4 juta. Selain itu, masih ada kabupaten/kota yang belum menerima jatah surat suara. Atau, menerima surat suara yang jumlahnya lebih kecil dibandingkan jumlah pemilih di daerah tersebut. ''Misalnya, di Daerah Pemilihan 5 Kabupaten Sumenep, jumlah pemilih 135.000, tetapi surat suara yang dikirim ke sana 113.000 surat suara. Dengan demikian, ada kekurangan sekitar 35 ribu surat suara berikut surat cadangan sebanyak 10% dari jumlah pemilih,'' kata Ketua Pokja Logistik KPU Provinsi Jatim Didik Prasetyono kepada Suara Merdeka di Surabaya, Kamis (25/3). Hingga kemarin sore, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, yang telah menerima surat suara lengkap (DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD) baru 22 kabupaten/kota. Adapun 16 kabupaten/kota lainnya belum menerima surat suara secara lengkap. ''Ada lima kabupaten/kota belum menerima surat suara untuk DPR RI. Lalu, 5 kabupaten/kota lainnya belum mendapat surat suara DPD, dan 9 kabupaten/kota belum mendapat surat suara untuk DPRD kabupaten/kota, seperti Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Pasuruan,'' jelasnya. Menghadapi problem berat ini, KPU Provinsi Jatim meminta keputusan kepada KPU Pusat. Pertama, apakah KPU Pusat mengizinkan dilakukan percetakan ulang surat suara, sekaligus memperbaiki gradasi warna partai yang tak sesuai, nama caleg yang keliru, dan pembenahan lainnya. Kedua, jika percetakan surat suara ulang tak dilakukan, KPU Pusat perlu segera mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai toleransi penggunaan surat suara rusak pada hari pencoblosan. ''Tampaknya percetakan ulang surat suara sulit dilakukan karena hambatan birokrasi pemilu dan tipisnya stok kertas di perusahaan percetakan. Menurut kabar dari percetakan, untuk mencetak surat suara ulang dibutuhkan kertas dari Makassar. Sebab, stok kertas di Leces Probolinggo sudah habis,'' katanya. Menyikapi kondisi tersebut, KPU Provinsi Jatim mempersiapkan perencanaan darurat. Yaitu, surat suara yang ada, terutama yang cacat, tetap dilipat dan dipergunakan pada hari pencoblosan. Namun, penggunaan surat suara cacat membutuhkan payung hukum dari KPU Pusat. Tujuannya, untuk menghindarkan hal-hal yang tak diinginkan pascapencoblosan, terutama menyangkut keabsahan hasil Pemilu 2004. (G14-29i) |