
| Jumat, 26 Maret 2004 | Berita Utama |
Pemerintah Ambil Alih KPU
SEMARANG- Langkah-langkah pemerintah dalam mengantisipasi kegagalan Pemilu 2004 mengindikasikan, pemerintah sebetulnya telah mengambil alih peran KPU untuk melaksanakan pemilu. Langkah itu sangat tidak strategis karena justru akan membuat hasil pemilu menjadi inskonstitusional. Demikian ditegaskan pengamat politik dari UGM, Prof Dr Riswandha Imawan, semalam, ketika ditanya Suara Merdeka berkaitan dengan persiapan pesta demokrasi yang kini mendekati masa-masa kritis. Seperti diberitakan, ternyata KPU tidak mampu melaksanakan tugasnya dalam mendistribusikan logistik pemilu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Sebab sesuai dengan UU Pemilu, logistik tersebut harus sudah selesai didistribusikan paling lambat 10-H atau 26 Maret 2004, hari ini. Kenyataannya, masih banyak logistik terutama surat suara yang belum terdistribusikan. Untuk itu, hari ini dijadwalkan KPU, pemerintah, dan DPR akan membahas langkah apa yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi kegagalan Pemilu 5 April 2004 mendatang. Menurut pendapat Riswandha, secara formal pengambilalihan peran oleh pemerintah itu tidak kelihatan, namun secara politis pemerintah telah mengintervensi. Hal itu bisa dilihat dari langkah pemerintah, dalam hal ini Menko Polkam ad interim Hari Sabarno yang secara politis menyatakan akan diadakan pemilu susulan. Bukti lainnya adalah inisiatif Hari Sabarno yang pada hari ini akan mempertemukan KPU, pemerintah, dan DPR untuk membahas masalah pemilu. ''Sebetulnya, siapa pun tidak boleh memberikan pernyataan soal pemilu kecuali KPU. Jadi pernyataan Menko Polkam itu sudah merupakan bentuk intervensi yang tidak bisa dibenarkan,'' katanya. Ketika ditanya, apakah pemerintah tidak boleh ikut campur, dia menjawab, bisa saja pemerintah mengambil langkah-langkah tersebut. Sebab, pada dasarnya sukses dan tidaknya pemilu pada akhirnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah tidak boleh membiarkan pemilu gagal. ''Sebab kalau pemilu tidak diselenggarakan, pemerintah bisa dituduh sengaja ingin melanggengkan kekuasaan dengan tanpa adanya pemilu.'' Bidang Teknis Namun yang harus diingat, campur tangan pemerintah jangan masuk pada ruang-ruang politis. Pemerintah bisa turun tangan dalam bidang-bidang teknis, misalnya membantu pencetakan surat suara, atau membantu pendistribusian logistik ke daerah-daerah. ''Jadi tidak boleh masuk dalam ruang-ruang yang bersifat politis seperti apa yang dilakukan Hari Sabarno.'' Dia bisa memaklumi, bila dalam hal ini KPU tidak dapat mengemban tugas yang berat itu. ''Ibarat mobil baru yang sedang reyen, sudah harus balapan. Ya begini akhirnya,'' ujarnya. Sementara itu, Prof Dr Sri Sumantri dan Prof Dr Harusn Al-rasyid mengemukakan, penundaan pemilu dengan alasan logistik bisa dilakukan dengan membuat perpu. Namun sebelum membuat payung hukum itu, presiden perlu meminta fatwa kepada MA terlebih dulu. Hal itu diungkapkan kedua pakar hukum tata negara itu menanggapi rencana pemerintah menyiapkan langkah darurat Pemilu 2004. Menurut pandangan Sri Soemantri, langkah pertama yang harus dilakukan Presiden Megawati meminta fatwa kepada MA. Isi permintaan fatwa tersebut, apakah keterlambatan pengiriman logistik bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemilu susulan. ''Fatwa MA diperlukan untuk menanyakan, apakah keterlambatan pengiriman logistik bisa dimasukkan ke dalam salah satu poin alasan penundaan pemilu, yaitu kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam.'' UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu, pasal 119 ayat (1) menyebutkan, pemilu lanjutan atau pemilu susulan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam. Pada ayat (2) disebutkan, pemilu lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan pemilu. Kemudian secara jelas juga ditulis pada pasal 81 ayat (1): pemungutan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota diselenggarakan serentak. Dia mengakui, payung hukum yang bisa dilakukan pemerintah untuk menunda pemilu agar tidak melanggar UU Nomor 12/2003 melalui penerbitan perpu. Selain perpu, jelas Harun, untuk mengantisipasinya juga bisa dengan perubahan atas pasal-pasal tertentu dalam UU Nomor 12/2003 tentang Pemilu sehingga memungkinkan pemilu tidak dilakukan serentak. Meskipun demikian, Harun menyatakan penundaan pemilu bisa saja dilakukan karena Indonesia memiliki preseden tersebut. Setelah Pemilu 1971, seharusnya pemilu berikutnya diadakan 1976, tetapi kenyataannya pemilu dilaksanakan 1977. Karena itu, penundaan tidak ada masalah. ''Bila pemilu diundur satu tahun, kan sudah ada presedennya.'' Ketua Komisi II DPR Agustin Teras Narang menyambut baik rencana pemerintah menyediakan payung hukum. Rencana itu dinilai sebagai langkah bijak, meskipun kewenangan menyatakan perlu atau tidak pemilu susulan berada di tangan KPU. Teras menegaskan, pada prinsipnya KPU adalah satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan pemilu. Adapun pemerintah dan DPR hanya mendukung KPU. Wakil Ketua Komisi II juga menekankan, yang berhak menyatakan pemilu susulan adalah KPU dan bukan pemerintah. Keputusan KPU itu harus diambil setelah berkonsultasi dengan pemerintah pada tingkatan masing-masing. Tidak Perlu Anggota KPU, Mulyana W Kusumah mengatakan, tidak perlu payung hukum baru untuk menyelenggarakan pemilu susulan. Dia juga mengakui kemungkinan pemilu susulan itu karena keterlambatan logistik pemilu yang memang sebagai akibat melesetnya jadwal waktu yang dibuat KPU. "Tidak ada satu pasal pun dalam UU Pemilu yang bisa dipakai sebagai landasan hukum penerbitan payung hukum soal pemilu susulan itu. Pengaturan pemilu susulan atau lanjutan itu cukup melalui SK KPU yang akan diterbitkan awal pekan depan," papar Mulyana di Solo, Kamis kemarin. Dia menjelaskan, pasal 119 UU Pemilu menyebutkan, pemilu dapat ditunda oleh presiden atas usul KPU jika tidak terselenggara di 40% jumlah provinsi atau 50% jumlah pemilih tidak bisa mengunakan hak pilihnya. Untuk saat ini, ketentuan tersebut sudah terlewati sehingga kemungkinan yang terjadi adalah pemilu susulan atau lanjutan karena kekurangan logistik. "Masa krisis kemungkinan pemilu ditunda sudah terlewati, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pemilu secara serentak. Distribusi surat suara ke daerah sudah mencapai 70%. Saya optimistis, pemilu bisa dilakukan serentak pada 5 April. Kalaupun terpaksa harus ada pemilu susulan atau lanjutan, hanya di 5% dari 2.023 DP karena kekurangan logistik." Mulyana mengakui, keterlambatan pencetakan surat suara karena jadwal waktu yang dibuat KPU meleset, terutama validasi caleg dan revalidasi pembuatan film. Faktor itu sangat memengaruhi pengiriman film ke percetakan. Repotnya lagi, setidaknya ada tujuh percetakan yang tidak sanggup mencetak surat suara untuk DPD dan DPRD sehingga jatahnya dibebankan ke percetakan lain. "Akibatnya, percetakan yang lain mengalami over load dan terpaksa menyewa alat cetak ke percetakan di luar anggota konsorsium. Namun kami masih optimistis, semua PPS di daerah akan mendapat kiriman surat suara sebelum 2 April sehingga pemilu bisa dilaksanakan serentak," kata dia. Mengenai mekanisme pemilu lanjutan atau susulan, jelas dia, pada 5 April yang seharusnya dilakukan pemungutan suara, semua petugas di TPS melakukan rapat pleno untuk membuat berita acara bahwa pemilu ditunda karena kekuranglengkapan logistik.(C21,di,dtc-33j) |