
| Jumat, 26 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Hak Warga Pandansari DiperjuangkanSEMARANG- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwas Pemilu) Kota Semarang memeriksa Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pandansari Kecamatan Semarang Tengah, Kamis (25/3) kemarin. Pemeriksaan ini terkait dengan adanya 25 warga RT 3 RW 5 Kelurahan tersebut yang belum masuk daftar pemilih tetap di PPS tersebut. Ketua PPS, Beriyadi AR diperiksa oleh anggota Panwas Pemilu, Sugiono SH selama satu jam lebih. Usai diperiksa, Beriyadi menjelaskan, terhadap kasus yang menimpa 25 warga Pandansari tersebut, PPS akan tetap melakukan koordinasi dengan KPU Kota. ''PPS akan memperjuangkan ke KPU apakah masih bisa terdaftar atau tidak sebagai pemilih. Kalau tidak bisa, berarti itu di luar kewenangan dan kemampuan PPS,'' ungkapnya. Dia berharap, ke-25 warga tersebut akan memperoleh kartu pemilih sementara. Kalau mendapatkan kartu pemilih tetap jelas tidak mungkin. Sebab kartu pemilih tetap sudah dibagikan kepada penduduk sejak 15 Maret lalu. Diungkapkan, meski telah didaftar oleh petugas P4B rupanya ke-25 orang tersebut tidak masuk dalam pemilih sementara ataupun daftar pemilih tetap.
''Kami kemudian memberi tahu kepada Bu Endang yang juga Ketua RT 3 kalau belum masuk daftar tetap,'' tuturnya. Ketua RT terkejut mendengar pemberitahuan itu, karena sudah didaftar namun belum masuk dalam daftar sementara dan daftar pemilih tetap. Meski belum masuk dalam daftar, mereka tidak memanfaatkan pada masa pendaftaran susulan. Sedangkan Sugiono SH menjelaskan, sampai sekarang Panwas Pemilu belum menemukan siapa yang patut diduga bersalah dalam kasus ini. Namun dari pemeriksaan terdapat dua pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu. Pelanggaran administrasi terkait dengan tidak tertibnya sistem administrasi. ''Kalau tertib, nggak mungkin terjadi seperti ini,'' ujarnya. Pelanggaran tindak pidana pemilu, apabila ada pihak-pihak yang sengaja menghilangkan daftar tersebut, pelakunya bisa dijerat tindak pelanggaran pemilu, yakni menghilangkan hak orang lain. ''Namun sampai sekarang Panwas belum bisa memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini,'' tuturnya. Panwas Pemilu selanjutkan akan memanggil KPU Kota Semarang dalam waktu dekat ini.(G17,H1-45) |