logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 26 Maret 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

674 Tukang Parkir Sudah Mendaftar ke Pemkot

BALAI KOTA- Sebanyak 674 tukang parkir di Kota Semarang telah mendaftarkan diri ke Pemkot Semarang melalui UPD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota. Mereka yang terdaftar tersebut akan dikumpulkan di Balai Kota, 29 Maret mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Andi Agus Wadono SH, Kamis kemarin, mengemukakan, sebelumnya Pemkot membuka pendaftaran tukang parkir enam hari, 15-20 Maret. Langkah ini menyusul penerapan sistem pemungutan retribusi parkir baru, setelah sebelumnya Pemkot bekerja sama dengan pihak ketiga, Kopapas. Namun kontrak kerja sama itu diputuskan, karena Kopapas dinilai melanggar sejumlah isi kesepakatan kontrak tersebut.

''Selain alasan itu, sekarang telah diberlalukannya Perda Nomor 1/2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum,'' ungkap dia didampingi Kepala Kantor Infokom Drs Masrohan Bahri di Balai Kota, Kamis (25/3).

Andi mengemukakan, pengumpulan para tukang parkir tersebut merupakan rangkaian sosialisasi perda yang baru disahkan tersebut. ''Total akan diikuti 700 tukang parkir, sebab sampai sekarang masih ada beberapa yang belum mendaftar,'' ujarnya.

Dia mengatakan, Pemkot masih menerima pendaftaran tukang parkir yang belum mendaftar pada jadwal yang ditentukan oleh Pemkot tersebut. Sebab, yang penting para tukang parkir tersebut mempunyai penggal jalan yang dikelolanya untuk tempat parkir.

Setiap tukang parkir harus mendaftar, karena hal ini terkait dengan penerapan perda yang mempunyai implikasi kepada mereka, yaitu semua penyelenggara parkir harus mempunyai izin dari Pemkot.

Seragam Baru

Yang resmi terdaftar di UPD Perparkiran, jelas Andi, para tukang parkir itu mengenakan rompi oranye. Meski warnanya sama dengan seragam tukang parkir yang lama, tetap ada perbedaannya.

''Rompi yang dibagikan nanti tahan hujan, bahannya seperti rompi yang sering dipakai polisi lalu lintas,'' tutur dia.

Sosialisasi perda parkir yang baru tersebut, selain Pemkot juga akan diisi dari Kapolwiltabes dan Komandam Kodim 0733/BS Semarang. Kapolwiltabes memberikan ceramah seputar pelaksanaan dan aspek penegakan hukum dari perda itu. Sementara itu, Komandam Kodim memberikan materi sosialisasi tentang ketertiban dan keamanan.

Dia mengemukakan, terkait dengan segera pemberlakuan perda itu, siapa pun yang tidak terdaftar di UPD Perpakiran Dinas Perhubungan tidak boleh menarik parkir. ''Mereka yang melakukannya termasuk parkir liar,'' tandasnya.(G17,H1-45j)

Tarip Parkir Tepi Jalan Umum Kendaraan Bermotor

Roda Dua : Rp 500

Roda Tiga Bermotor : Rp 750

Roda Empat : Rp 1.000

Roda Enam : Rp 2.000

Roda Enam ke Atas : Rp 4.000


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA