
| Jumat, 26 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Kedepankan Misi SosialMAKIN menguatnya orientasi komersial dan melemahnya kode etik profesi di kalangan pengacara atau advokat, menjadi salah satu penyebab proses reformasi dan penegakan hukum terhambat. Sebab, pengacara menjadi lebih sibuk dengan urusan teknis hukum dan makin tidak peduli terhadap rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. ''Karena itulah, ke depan para advokat Semarang yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Semarang akan mengubah pandangan sebagian masyarakat itu dengan mengedepankan misi sosial dalam hal penegakan hukum, meski tetap harus profesional,'' kata PI Soegiharto HP SH, Ketua AAI Cabang Semarang, saat ditemui di sekretariatnya Jalan Sumbawa Raya No 5, kemarin. Salah satu bentuk komitmen ini, lanjut dia, dengan membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AAI Semarang melalui bidang kepengurusan pengabdian masyarakat yang baru dibentuk setelah ada kepengurusan baru ini. ''Lembaga ini nanti akan melayani masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan konsultasi hukum tanpa dipungut bayaran,'' ujar dia yang baru terpilih sebagai ketua AAI periode 2004-2009. Dia mengemukakan, pada awalnya orientasi komersial pengacara berkembang seiring dengan berkembangnya kapitalisme global. Padahal, sebelumnya istilah pekerja profesi seperti pengacara berkonotasi lebih mulia dibandingkan dengan pekerja yang memburu upah semata. "Awalnya, pekerja profesi lebih berorientasi pada tugas kemanusiaan. Berorientasi pada manusia, bukan kepada uang. Karena itu, imbalan yang mereka terima disebut honorarium atau penghargaan. Ini untuk membedakan dengan pekerja yang mengejar upah," jelasnya. Tak Menampik Mengenai banyaknya sorotan minir terhadap pengacara, Soegiharto tidak menampik sinyalemen tersebut. Namun, dia memiliki keyakinan melalui organisasi itu pihaknya akan bisa memperbaiki citra dengan menunjukkan sikap profesional ke masyarakat.
"Kami akui kontribusi pengacara dalam penegakan hukum amat kurang. Tetapi hal itu juga karena sistem hukum yang ada,'' ucap dia seraya menunjuk sejumlah pengacara yang bekerja di LBH dan masih mempunyai kepedulian terhadap keadilan dan penegakan hukum. Untuk menjaga agar nilai sosial kemanusiaan terkikis oleh berbagai kepentingan, dia berharap melalui organisasi profesi tersebut pengacara bisa kembali membangun kepercayaan dalam masyarakat lewat komitmen penegakan hukum. Pengacara diminta tidak larut dalam KKN di lembaga peradilan mana pun. ''Kami yakin, jika ada niat pasti bisa dilakukan dan ingin kami buktikan bahwa sorotan minir terhadap dunia hukum di Indonesia sepenuhnya tidak benar,'' paparnya. Lebih lanjut dia menyatakan, peran dan wibawa organisasi pengacara akan menguat setelah diterbitkan Undang-Undang (UU) No 18/2003 tentang Advokat. Dengan adanya UU tersebut, pengacara memiliki kekuatan hukum yang sama seperti kejaksaan dan kepolisian. Dalam kepengurusan AAI Semarang sekarang, Soegiharto membentuk beberapa bidang kepengurusan baru dan menghilangkan bidang lama yang dinilai sudah tidak relevan. Bidang-bidang baru itu antara lain bidang organisasi dan kaderisasi, bidang pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM), pengabdian masyarakat serta kesejahteraan anggota. (Arie Widiarto-45k) |