
| Jumat, 26 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Caleg M Karim Divonis Percobaan
UNGARAN - Majelis Hakim Pengadilan Kabupaten Semarang akhirnya memvonis hukuman tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan serta denda Rp 600.000 subsider satu bulan penjara, terhadap terM Karim alias Abdul Karim dalam kasus pemalsuan ijazah SLTA. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu tak jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, terdakwa yang memakai baju safari warna gelap dan berpeci hitam itu menyatakan menerima. Persidangan yang digelar untuk kali kedua itu rencananya hanya pembacaan tuntutan jaksa. JPU menuntut terdakwa hukuman penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan serta denda Rp 2 juta subsider dua bulan kurungan. Mejelis Hakim yang terdiri atasi Ketua Asmui SH, serta anggota Dewa P SH dan AG Wuryanto SH mempercepat pembacaan vonis tesebut. Setelah pembacaan selesai, terdakwa menyatakan keberatan atas besarnya denda tersebut. "Saya tidak keberatan atas tuntutan jaksa, tetapi saya keberatan atas denda yang dijatuhkan. Mohon Majelis Hakim bisa meringankan denda itu," kata terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukum. Terdakwa yang semula caleg Partai Golkar dengan nomor urut 1 untuk DP 4 dalam persidangan dinyatakan secara sah demi hukum melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah. Perbuatan terdakwa ini dinilai oleh jaksa sebagai perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat. "Sebagai mantan kades yang pernah menjabat selama 9 tahun dan mantan anggota Dewan 2 tahun, seharusnya terhukum bisa mengambil pengalaman itu," tutur Hariz M SH, salah satu anggota jaksa penuntut umum. Hal yang meringankan terdakwa, kata Hariz, selama proses penyidikan terdakwa tidak berbelit-belit. "Selain itu, terhukum juga menyatakan menyesali perbuatannya, sehingga kami menuntut dengan hukuman itu," tandasnya. Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terdakwa menyatakan menerima dengan lapang dada. "Mungkin ini hikmah bagi saya. Mungkin dengan adanya kasus ini, Tuhan telah membuka jalan yang terbaik bagi saya," ujarnya. Tehukum mengaku benar-benar tidak mengetahui kalau ijazah yang digunakan dalam pendaftaran caleg itu ternyata palsu. "Ketika ditawari ijazah itu, orangnya berpakaian seragam Dinas Pendidikan, sehingga saya tidak curiga. Tesnya juga dilakukan di salah satu ruangan di Kantor Diknas yang situasinya juga banyak karyawan," tuturnya. Seperti diberitakan, kasus pemalsuan ijazah caleg dari Partai Golkar, M Karim alias Abdul Karim, disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. Kasus itu berawal dari laporan masyarakat kepada Panwas Pemilu kalau ijazah yang dipakai Karim untuk pencalegan adalah palsu. Laporan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan KPUD dan selanjutnya di-cross check ke Diknas Jateng. Setelah mendapat keterangan dari Diknas Jateng kalau ijazah terdakwa tidak sah, kasus itu kemudian dilimpahkan ke polisi. (D14-73k) |