logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 26 Maret 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

"Saya Tak Pernah Memaksa"

KENDAL - Ketua DPC PDI-P Kendal H Hendy Boedoro SH MSi, membantah telah melakukan pemaksaan terhadap PNS/guru di lingkungan Pemkab Kendal sehubungan dengan penggalangan massa untuk pemenangan partainya. Soal keikutsertaan pejabat dan PNS/guru dalam kampanye PDI-P, semata-mata hanya keinginan mereka sendiri.

"Saya tidak pernah melakukan pemaksaan terhadap para PNS/guru, apalagi harus melakukan intimidasi kepada mereka. Semua itu tidak benar. Jika mereka datang ke kampanye tentunya tidak ada larangan. Bisa saja para pejabat atau PNS itu ingin menonton kegiatan kampanye. Undang-Undang Pemilu juga tidak melarang hal itu, " papar Hendy, kemarin.

Kehadiran para pejabat atau PNS ketika berlangsung kampanye PDI-P, semata-mata atas kehendak dan keinginan mereka sendiri. "Jadi, tidak pemaksaan, terlebih intimidasi. Mengenai kedatangan kader ataupun simpatisan pada saat acara-acara kedinasan, saya juga merasa tidak mengundangnya. "

Hendy juga menjelaskan pernyataan sikap berisi dukungan kepada dirinya untuk menduduki jabatan bupati periode kedua. Itu atas inisiatif para pejabat atau masyarakat. "Ini pun saya juga tidak memaksa mereka."

Sementara itu, tujuh ketua/anggota fraksi DPRD setelah memberikan pernyataan kepada Panwas Pemilu juga memberikan laporan mengenai dugaan pelanggaran tata cara berkampanye yang dilakukan PDI-P ke KPU Kendal.

Tujuh ketua/anggota fraksi tersebut adalah Drs Rahmad Da'wah (FBB), Ahmad Muqodam (FKB), Mastur Umar Said (FPP), HM Yusuf (FKB), H Ismail (FKB), H Abdul Azis (FAN), dan H Subagyo Mujianto (FPG). Para wakil rakyat itu juga memberikan beberapa lembar fotokopi data jadwal kegiatan Bupati melakukan sosialisasi Pemilu 2004. Ada dugaan kegiatan itu juga dimanfaatkan untuk berkampanye.

Konotasi Aktif

Ketujuh ketua/anggota fraksi tersebut diterima anggota KPU Drs Abdul Sachur. Namun, tampaknya jawaban yang diberikan KPU tidak dapat memuaskan para wakil rakyat tersebut. Sachur mengatakan, konotasi dari keterlibatan PNS/guru harus dicarikan pembenaran.

"Belum tentu para PNS/guru yang datang dalam sebuah kampanye itu dikatakan ikut terlibat di dalam kegiatan itu. Jadi, konotasi keterlibatan aktif itu harus di carikan pembenaran. PNS yang datang ke kampanye kan tidak pakai atribut parpol.

Namun, jika mereka diketahui mengenakan atribut parpol juga tidak semata-mata lantas dikatakan terlibat kampanye," ujar Sachur, kemarin.

PNS yang hadir mengenakan atribut saat kampanye, lanjut dia, mungkin saja atas keinginan atau inisiatif mereka sendiri. "Jika PNS itu datang saat jam kerja, bisa saja mereka telah mengajukan izin sebelumnya. Tidak ada UU yang melarang PNS mendatangi kampanye."

Dia menambahkan, mengenai dugaan intimidasi atau pemaksaan PNS untuk masuk ke parpol tertentu harus dibuktikan dengan fakta. (G15-84n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA