logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 26 Maret 2004 Karangan Khas  
Line

Kegagalan Media sebagai Pilar Demokrasi

Oleh: Triyono Lukmantoro

BENARKAH media massa merupakan pilar keempat dari demokrasi (the fourth estate of democracy)? Anggapan umum yang selama ini beredar di tengah-tengah masyarakat mengatakan demikian. Bahkan pernyataan "media merupakan kekuatan keempat setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif" telah menjadi aksioma politik, sebuah kebenaran cara berpikir politis yang tidak perlu dibantah lagi.

Dalam ajang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 kali ini, kita dapat merujuk aksioma yang menegaskan bahwa media merupakan pilar keempat demokrasi. Problem utama yang perlu dibahas adalah mengapa bisa muncul aksioma yang menyatakan bahwa media merupakan pilar keempat demokrasi? Siapa yang memunculkannya? Lantas, apa kepentingannya? Pernyataan aksiomatis tersebut sebenarnya dikemukakan oleh kalangan teoritisi media massa yang berhaluan liberal. Kalangan itu bersikukuh dengan pendapat bahwa media massa layaknya cermin dari realitas sosial yang dapat merefleksikan kenyataan masyarakat secara jernih, objektif, serta tidak memihak.

Media massa dianggap sebagai forum yang menjadi tempat terjadinya perdebatan di antara posisi-posisi sosial dan politik. Setiap kelompok masyarakat, tidak terkecuali partai politik (parpol) diandaikan memiliki akses dan peluang yang sama untuk terlibat di dalamnya. Pada titik kulminasi, bergulirlah metafora yang menegaskan bahwa media massa seperti pasar adalah gagasan-gagasan yang sedang bermunculan (the marketplace of emerging ideas).

Hukum Penawaran-Permintaan

Kalangan pemikir liberal pluralis menekankan semua hal, terutama kontestasi politik dalam model pasar (market model). Hal itu bermakna bahwa arus pemikiran politik berkembang sebagaimana halnya hukum penawaran-permintaan (supply-demand), yang pada akhirnya melahirkan keseimbangan harga. Masyarakat sebagai konsumen secara independen akan menentukan harga tersebut. Pasar tidak akan sehat dan berjalan sempurna apabila negara (state) melakukan intervensi dalam derajat yang paling minimal sekalipun. Pasar harus dijauhkan dari regulasi apa pun, karena yang seharusnya terlibat dalam arena itu hanyalah produsen dan konsumen. Peran negara, sebagaimana dikemukakan John Locke, tidak lebih sebagai "penjaga malam" yang bertugas menjamin keamanan belaka.

Apabila model pasar dikontekstualisasikan dalam kasus kampanye Pemilu 2004 kali ini, akan terlihat bahwa yang menjadi produsen adalah parpol-parpol peserta pemilu. Sebab merekalah yang menawarkan gagasan-gagasan dalam bentuk visi, misi, program serta calon legislatif. Adapun pihak yang menjadi konsumen adalah masyarakat yang menjadi konstituen, karena merekalah yang menjadi pembeli dari semua yang ditawarkan oleh parpol-parpol tersebut. Sementara itu, peran negara sebagai "sang penjaga malam" yang memberikan aturan-aturan main dalam bentuk regulasi dipegang oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Selebihnya, peran sebagai pengontrol etika permainan politik dimainkan oleh lembaga-lembaga non-pemerintah (lembaga swadaya masyarakat). Sebab dalam model pasar, negara memang tidak diwajibkan sama sekali mengurusi persoalan moralitas politik.

Pertanyaan yang layak dikemukakan selanjutnya adalah cukup adilkah model pasar yang secara nyata telah diterapkan dalam kehidupan politik kita saat ini? Jelas, sama sekali tidak! Apabila asumsi dasar model pasar adalah semua pihak memiliki akses yang sama untuk masuk dalam forum perdebatan politik dalam bentuk kampanye, mengapa ada sejumlah parpol yang sedemikian dominan muncul dalam iklan dan liputan pemberitaan media massa? Sementara, ada parpol lain yang "nyaris tak terdengar" kabarnya.

Sumber dari ketidakseimbangan penampilan iklan parpol bermula dari petunjuk pelaksanaan (juklak) yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 07 Tahun 2004 tanggal 10 Februari 2004. Dalam regulasi itu ditegaskan mengenai tata cara dan batasan maksimum berkampanye melalui iklan di media massa cetak ataupun elektronik.

Disebutkan dalam juklak tersebut bahwa iklan kampanye setiap peserta pemilu pada surat kabar (harian), secara kumulatif adalah satu halaman untuk setiap minggu per surat kabar (harian). Sementara untuk pemasangan iklan kampanye pada surat kabar atau majalah atau tabloid yang terbit mingguan, secara kumulatif adalah dua halaman setiap kali terbit untuk setiap peserta pemilu.

Sementara untuk pemasangan iklan di media elektronik dijelaskan bahwa batas maksimum pemasangan iklan di radio untuk setiap peserta pemilu adalah 10 spot berdurasi 60 detik untuk setiap stasiun radio/setiap hari/selama masa kampanye.

Untuk pemasangan iklan peserta pemilu di televisi, batas maksimal adalah 10 spot berdurasi 30 detik untuk tiap stasiun televisi/setiap hari/selama masa kampanye berlangsung.

Regulasi yang dikeluarkan oleh KPU dalam pemikiran model pasar semacam itu memang sudah adil. Sebab telah menetapkan batas maksimal yang tidak boleh dilampaui. Hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya monopoli atau dominasi pemasangan iklan. Tetapi, yang sering diabaikan atau bahkan sengaja disingkirkan dari model pasar tersebut adalah bagaimana memberikan proteksi bagi pihak yang lemah. Model pasar hanya mengatur persoalan yang bersifat maksimal, serta tidak pernah tergelitik untuk berpikir mengenai batas minimal yang memungkinkan semua pihak terakomodasi dan terlindungi. Dengan demikian, model pasar yang secara sempurna diadopsi oleh KPU dalam arena kontestasi kampanye pemilu ini cenderung konservatif untuk mendorong perubahan politik. Bukankah parpol besar yang kemungkinan tidak memiliki program-program politik yang relevan dengan masyarakat serta dihuni oleh para politikus busuk, lebih mempunyai peluang untuk memenangkan pemilu? Sementara parpol kecil, yang boleh jadi mengusung program-program politik yang diminati masyarakat serta berisi kandidat anggota legislatif yang cerdas dan bersih, sangat tipis peluangnya untuk meraih simpati dari publik.

Lebih tragis lagi, parpol besar seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang bermaskot si "Moncong Putih" itu, ternyata paling banyak melanggar batasan maksimal frekuensi penayangan iklan di televisi 11 kali. Hal itu terungkap dari hasil monitoring yang dilakukan oleh Institut Studi Arus Informasi (ISAI) pada 11 stasiun televisi pada 11-15 Maret 2004 dengan pemantauan dibatasi dari pukul 05.00-24.00 (Kompas, 19 Maret 2004). Kita lantas bertanya siapakah yang bersalah dalam kasus semacam itu? Pihak parpol, televisi, atau biro iklan yang mendapatkan order untuk menggarap advertensi politik tersebut? Kecurigaan lebih tepat diarahkan pada pihak pengelola media massa yang rakus untuk mengeruk keuntungan bersamaan dengan momentum kampanye. Bukankah selama masa kampanye ini, media massa mendapatkan pemasukan (income) yang berlimpah dari pemasangan iklan yang dilakukan parpol yang mampu membayar?

Eksistensi Bisnis Media

Jadi, sesungguhnya yang diuntungkan oleh penerapan model pasar yang dilakukan oleh KPU adalah dua pihak. Yaitu parpol bermodal besar yang dengan cepat akan meraih popularitasnya secara politis, serta media massa yang mendapatkan profit secara ekonomis (finansial).

Apabila kita menyoroti secara spesifik eksistensi bisnis media dalam kasus ini, akan terlihat bahwa media beroperasi dalam pasar dengan "produk dua rangkap sekaligus". Maksudnya adalah media massa secara simultan menjual dua "produk" yang berbeda kepada dua jenis "pembeli" yang juga berbeda.

Kedua, bisnis media menyediakan akses bagi konsumen (pembaca koran atau majalah, penonton televisi, dan pendengar radio) yang pada akhirnya konsumen itu sendiri "dijual" kepada kalangan pemasang iklan.

Kita mungkin sudah sangat akrab dengan asumsi pertama. Sebab, kita setiap hari merupakan konsumen yang menikmati produk-produk media massa dengan cara membayarnya. Seperti dalam kasus berlangganan atau membeli koran dan majalah, atau dengan tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Juga seperti dalam kasus menyaksikan televisi atau mendengarkan radio.

Adapun asumsi kedua kurang kita sadari, karena kita tidak pernah merasa "dijual" kepada pemasang iklan. Hanya kalau kita memiliki kesadaran kritis, sebenarnya dalam asumsi kedua tersebut kita sebagai konsumen memang tidak lebih sebagai "produk" yang dijual. Sebab, bukankah perhatian kita tersita (atau sengaja disita) oleh iklan produk dagang dan iklan parpol yang berhamburan muncul bersamaan dengan kenikmatan kita mengonsumsi media? Di sinilah proses refleksi politik terjadi ketika kita bukan lagi diberlakukan sebagai konsumen atau masyarakat yang bebas, melainkan tidak lebih sebagai onggokan angka-angka statistik yang disebut dengan rating. Bukan menjadi rahasia lagi bahwa pemasang iklan akan lebih memilih media yang memiliki rating tinggi dalam program-program acaranya.

Lantas, masih layakkah kita menerima begitu saja aksioma yang mengatakan bahwa media merupakan pilar keempat demokrasi? Tentu saja masih dengan catatan media dapat digunakan sebagai ruang publik (public sphere) bagi arena berlangsungnya diskusi dan pembentukan pendapat umum tanpa ada satu pihak pun yang melakukan dominasi. Entah itu yang bernama pemerintah, parpol peserta pemilu, dan juga pemasang iklan.

Sosiolog Jurgen Habermas, melalui bukunya yang berjudul The Structural Transformation of the Public Sphere (1962), sudah memperingatkan bahwa seiring dengan ketergantungan media massa pada dukungan iklan komersial, dengan serentak pertimbangan ekonomi juga lebih diprioritaskan. Itu berarti kebijakan editorial dan praktik jurnalisme sangat mungkin dipengaruhi oleh pihak-pihak yang mengendalikan sumber-sumber finansial. (29s)

-Triyono Lukmantoro, staf pengajar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Undip, mahasiswa Pascasarjana Program Studi Sosiologi UGM Yogyakarta.


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional | Liputan Pemilu
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA