
| Jumat, 26 Maret 2004 | Jawa Tengah - Banyumas |
Camat Gandrungmangu Dapat Teguran KerasCILACAP-Karier Camat Gandrungmangu Ditiasa Pradipta SH tampaknya aman-aman saja. Padahal, dirinya terbukti mengeluarkan undangan berisi imbauan kepada kepala sekolah dan kepala desa untuk mengikuti kampanye parpol tertentu di Alun-alun Gandrungmangu, Minggu (21/3) lalu. Bupati Probo Yulastoro menyatakan tidak akan mencopot Camat Gandrungmangu terkait dengan kasus tersebut. ''Saya tidak akan mencopot dia dari jabatannya. Dia mengeluarkan undangan tersebut dalam kapasitas sebagai simpatisan partai tertentu bukan atas nama Camat Gandrungmangu.'' Probo mengatakan, dari bukti yang ada diketahui, undangan yang dikeluarkan tersebut menggunakan nama Ditiasa Pradipta dalam kapasitas sebagai simpatisan partai. Bahkan, ungkap Bupati, stempel yang digunakan juga stempel simpatisan partai bukan stempel dinas. ''Berdasar fakta ini, saya mengambil kebijakan untuk tidak mencopot dia dari jabatannya,'' ucap dia. Namun, lanjut dia, bukan berarti Pemkab Cilacap membiarkan Camat Gandrungmangu begitu saja. Pemkab sudah mengeluarkan peringatan dan teguran keras. ''Saya sudah mengeluarkan teguran keras. Dengan harapan, dia dan para PNS lain tidak melakukan kesalahan serupa,'' ujarnya. Seperti diberitakan, Ditiasa Pradipta pada Minggu lalu mengeluarkan undangan yang berisi imbauan untuk menghadiri kampanye parpol tertentu. Hal itu memicu protes berbagai pihak, termasuk parpol. Bahkan, saat itu ada parpol yang meminta Bupati mencopot dia dari jabatannya. Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Cilacap Habib M Ghazali berkomentar, soal dicopot atau tidaknya Camat Gandrungmangu tetap bergantung pada Bupati. ''Namun yang perlu diingat, fakta menunjukkan Ditiasa adalah PNS. Meski dalam undangan tersebut dia berkapasitas sebagai simpatisan partai, siapa pun tahu dia adalah PNS. Jadi meski tidak dicopot, saya minta dia di-black list. Demikian juga PNS lain yang bertindak serupa,'' kata Habib. Tindakan Camat Gandrungmangu itumelanggar instruksi Bupati Cilacap No 6 Tahun 2003 tentang Larangan PNS di Lingkungan Pemkab Berkampanye untuk Parpol.(G21-81e) |