
| Rabu, 24 Maret 2004 | Sala |
Denda Proyek Buku DipertanyakanKARANGASEM - Komisi E DPRD Surakarta merekomendasikan Wali Kota Surakarta H Slamet Suryanto untuk mengusut temuan sisa perhitungan anggaran proyek pengadaan buku paket 2003 Dinas Pendidikan dan Olahraga Rp 293.628.499. Angka itu merupakan denda keterlambatan penyelesaian buku paket yang tercantum dalam perjanjian kontrak dengan PT Balai Pustaka (BP) sebagai pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Anggota Komisi E H Ipmawan Muh Iqbal SP SAg menyatakan dalam nota penjelasan Wali Kota semestinya muncul tambahan sisa lebih perhitungan anggaran denda keterlambatan Rp 293.628.499. "Namun sampai saat ini dalam draf perhitungan yang disampaikan ke DPRD dan pembahasan Komisi E baik Dinas Pendidikan dan Olahraga maupun pempimpin proyek belum melaporkan atau menyetorkan kembali sisa anggaran itu ke kas daerah," kata dia di Gedung DPRD, Selasa (23/3) kemarin. Sisa anggaran itu, ujar dia, terhitung sejak 19 Januari 2004 masih tersimpan di rekening bendahara proyek. "Padahal, sisa dana itu kan bisa masuk ke APBD 2004. Paling tidak bisa mengurangi defisit Rp 25,783 miliar atau dialokasikan untuk pembangunan yang lebih bermanfaat. Misalnya untuk merenovasi Masjid Agung Surakarta." 2 Persen Denda sebesar itu, kata dia, diketahui saat Komisi E menginspeksi PT BP beberapa waktu lalu. "Saat kami baca klausul perjanjian kedua pihak ada denda keterlambatan penyelesaian buku 2 persen dalam jangka waktu tertentu. Persisnya berapa saya lupa. Namun di situ tercantum denda yang dibayarkan ke pemimpin proyek Rp 293.628.499." Namun anehnya denda keterlambatan tidak tercantum dalam nota perhitungan APBD 2003 yang disampaikan Wali Kota. Meski, PT BP telah menyerahkan. Dia juga mempertanyakan kekeliruan materi buku paket SMK. Materi buku paket yang seharusnya untuk siswa SMK ternyata diperuntukkan bagi siswa SMU. "Berkait dengan denda keterlambatan, seharusnya juga diberlakukan pada kekeliruan itu. Sebab, kekeliruan jelas mengakibatkan pendistribusian buku paket bagi siswa SMK terlambat," kata dia. Dia mengemukakan pula pelaksanaan pembebasan biaya pendidikan wajib belajar sembilan tahun hendaknya memakai data base baru. Dengan bukti, menyertakan surat keterangan tak mampu dari kelurahan yang diketahui lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan. "Jadi sistem itu lebih tepat dan sesuai dengan sasaran." (G13-86g) |