
| Rabu, 24 Maret 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Daerah Rawan Tetap Harus Diwaspadai
SEMARANG- Daerah-daerah rawan konflik diminta tetap diwaspadai walaupun hingga hari ke-13 kampanye relatif berjalan lancar dan kondusif. Khususnya potensi kerawanan di kawasan pantai utara dan selatan Jawa Tengah. ''Konflik dalam kampanye Pemilu 2004 ini lebih bisa diminimalisir. Dibanding Pemilu 1999, kerawanan lebih bisa dikendalikan. Pelanggaran lebih banyak masalah administratif,'' kata Ketua DPW PPP Jateng HA Thoyfoer Mc, kemarin. Akan tetapi, ia mengingatkan pimpinan parpol tetap konsisten untuk mengendalikan massanya. Potensi konflik itu bisa muncul dari antarpartai maupun budaya di daerah setempat. Ia berpendapat, terkendalinya situasi itu tak lepas dari penyusunan jadwal kampanye yang memisahkan partai-partai besar, sehingga waktu kampanye tidak berbarengan. Jadwal kampanye parpol-parpol besar dibarengkan dengan parpol-parpol baru dan berkembang. Dengan demikian, pengumpulan massa partai besar tidak bertemu. Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPW PKB Jateng Abdul Kadir Karding mengemukakan saat ini justru yang harus diwaspadai adalah soal mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) yang terjadi di berbagai kota di Jateng. Satu Warna Menurutnya, mobilisasi PNS itu bertentangan dengan aturan, bahkan bisa menciderai demokrasi. ''Banyak PNS yang dilibatkan dalam kampanye. Padahal, dalam aturan sudah dijelaskan bahwa PNS, TNI/Polri, tidak perlu dipaksakan. Pada waktunya nanti, mereka juga akan menikmati dan menyalurkan aspirasi politiknya,'' katanya. Dia menyinyalir, mobilisasi massa itu sudah satu warna. Sinyalemen itu bisa terlihat dalam pengerahan PNS di Kendal, Purwodadi, Demak dan beberapa daerah lain. Dia menegaskan, pengerahan PNS merupakan perbuatan yang tidak fair. ''Aparat terkait harus mengambil tindakan atas perlakuan terhadap PNS tersebut,'' ujarnya. Ketua FKB DPRD Jateng itu menambahkan dirinya juga mendapat laporan adanya intimidasi bagi PNS yang tidak tunduk pada pimpinan daerah setempat. ''PNS tersebut terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya jika tidak mengikuti partai tertentu,'' katanya tanpa bersedia menjelaskan partai yang dimaksud. Menurutnya, tindakan tersebut semestinya sudah harus ditinggalkan karena melanggar aturan. Selain itu, langkah tersebut merupakan peninggalan Orde Baru yang sudah harus ditinggalkan. (G1-78) |