
| Rabu, 24 Maret 2004 | Liputan Pemilu 2004 |
Bupati Cilacap dan Wakilnya Kantongi IzinCILACAP- Bupati Cilacap H Probo Yulostoro SSos membantah dirinya melanggar aturan kampanye bagi pejabat, yakni dianggap tidak mengantongi surat izin cuti kampanye dari Menteri Dalam Negeri. Bantahan tersebut disampaikan oleh Probo, panggilan akrab Probo Yulastoro, didampingi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Suwarsono SIp dan Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Aris Munandar SIp, Selasa (23/) per telepon. Menurut Probo Yulastoro, dirinya mendapat izin cuti kampanye dari Mendagri dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.33-217 Tahun 2004 tertanggal 11 Maret 2004. ''Mendagri memberikan izin kampanye selama empat hari, yakni pada 16,21,27 Maret dan 1 April 2004. Kalau kami belum mempunyai izin, data dari mana itu,'' tandasnya. Probo Yulastoro yang juga salah satu pengurus DPC PDI-P Kota Semarang tersebut memanfaatkan haknya tersebut kali pertama ketika melakukan kampanye di Kecamatan Majenang, Cilacap. Sementara itu, Wakil Bupati H Tohirin Bahri BA juga membantah dirinya melakukan kampanye tanpa izin dari Mendagri. Melalui Bagian Humas pula, Tohirin menjelaskan, dirinya telah mendapat izin kampanye melalui Surat Keputusan Mendagri Nomor 132.33-218 Tahun 2004 tertanggal 11 Maret 2004. Izin bagi Tohirin juga diberikan selama empat hari, yakni 14, 19,25, dan 30 Maret. Ketua DPC PPP Cilacap ini juga sudah memanfaatkan jatah cuti tersebut untuk melakukan kampanye. Meski klarifikasi Bupati dan Wakil Bupati Cilacap memanfaatkan jalur birokrasi, yakni melalui Bagian Humas, Panwas Pemilu Jateng tidak menganggapnya sebagai bentuk pemanfaatan fasilitas dan jabatan negara. ''Itu boleh-boleh saja, kecuali Bagian Humas itu diajak ikut kampanye,'' kata anggota Panwas Pemilu Jateng, Aksanul Minan, semalam. (G17,H1-83) |