
| Rabu, 24 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Curi Barang Perusahaan Dituntut 1 TahunSEMARANG- Aryanto bin Sudiyono (28), warga Jl Potrosari 20, Kelurahan Sorndol Kulon Banyumanik, Selasa (23/3) tertunduk lesu di ruang sidang Pengadilan Negeri Semarang. Pasalnya, karyawan PT Luxindo Nusantara itu dituntut oleh jaksa Mustaqfirin SH satu tahun penjara dipotong masa tahanan. Menurut jaksa, terdakwa telah mencuri barang perusahaan berupa 200 pes frame kacamata milik perusahaan tempatnya bekerja itu.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim CH Christi SH mengatakan, pihaknya belum bisa menjatuhkan vonis karena harus bermusyawarah lebih dahulu sebelum memberikan keputusan. Musraqfirin mengatakan, tuntutan tersebut diajukan karena terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 362 Jo 64 ayat 1 KUHP, yakni mengambil sesuatu barang yang sama sekali bukan miliknya. Saat mencuri, dia menyuruh orang lain untuk mengambil barang curian itu dengan lori milik perusahaan. Dari keterangan beberapa saksi terungkap, ketika menyuruh orang mengambilkan barang curiannya itu, terdakwa telah mengancam mereka. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa. (H4-73c) |