logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 24 Maret 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Dana Operasional DPRD Diminta Dibatalkan

BALAI KOTA- Sepuluh aktivis dari Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang dan Lingkar Studi Arus Bawah Semarang unjuk rasa di halaman Balai Kota Semarang, Selasa (23/3). Sebagian aktivis berjubah putih kombinasi hitam. Mereka juga bertopeng badut.

Mereka menuntut pembatalan alokasi biaya operasional DPRD dalam pos Sekretariat DPRD. Mereka juga menuntut DPRD dan Wali Kota Semarang tidak melakukan manipulasi gaya baru dengan tetap memasukkan alokasi itu ke rekening apa pun dan dalam pos mana pun dalam APBD 2004.

Susana Dewi R, Direktur Pattiro, menyatakan Gubernur Jateng Mardiyanto telah mengirim surat bernomor 903/03164.

Surat itu tentang hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2003 tentang APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2004 pada 27 Februari. Salah satu poin penting dalam surat itu pada butir ke-2. Yakni, Gubernur memerintahkan penganggaran uang penunjang kegiatan (operasional dinas DPRD) kode rekening 2.1.02.1.1.08.03 Rp 2.160.000.000 pada Sekretariat DPRD Kota Semarang ditinjau kembali. Karena, hal itu sudah dianggarkan dalam kode rekening 2.1.01.1.1.08. Uang penunjang kegiatan DPRD itu Rp 1.115.070.000.

''Selanjutnya Gubernur memerintahkan penganggaran belanja DPRD berpedoman pada surat Mendagri tertanggal 29 Desember 2003 bernomor 161/3211/SJ perihal pedoman tentang kedudukan keuangan pemimpin dan anggota DPRD,'' kata dia.

Namun DPRD dan Wali Kota ternyata tak memiliki iktikad baik untuk menciptakan iklim keterbukaan. Sudah 26 hari DPRD dan Wali Kota diperingatkan atas kesalahan mereka. Selama itu pula masyarakat Semarang menunggu suara kebenaran dan pengakuan atas kenyataan tentang rekayasa anggaran oleh DPRD dan Wali Kota mengenai anggaran biaya operasional dinas DPRD yang dititipkan di pos Sekretariat DPRD.

Dia mengemukakan masyarakat berhak mendapat informasi sejelas-jelasnya tentang pengelolaan uang rakyat dalam APBD. DPRD dan Wali Kota hanya aparat yang diberi kepercayaan mengelola uang rakyat yang disetorkan melalui pajak, retribusi, dan berbagai pungutan lain.

''Terbukti, APBD Kota naik rata-rata 40,9%. Itu didorong oleh peningkatan pendapatan asli daerah rata-rata 36,54%.''(G17,H1-73g)