
| Rabu, 24 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Upaya Hidupkan Kota Lama Terganjal Prinsip KonservasiSEMARANG- Perda Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kota Lama telah disahkan. Namun, menurut Ir Pudjo Kuswhantoro MSA, pengajar Program Magister Lingkungan Perkotaan Universitas Soegijopranoto (Unika) Semarang, pelaksaan perda itu masih sebatas tataran teknis. ''Secara teknis kawasan Kota Lama sudah mulai ditata, misalnya dengan pavingisasi. Tetapi upaya lain yang lebih komprehensif dalam bentuk rencana pengelolaan jangka panjang maupun jangka menengah belum sepenuhnya dilaksanakan Pemkot,'' katanya. Perda itu, lanjut dia, terkadang justru menghambat pertumbuhan bisnis di Kota Lama. Sejumlah investor yang ingin membuka usaha di tempat itu terganjal prinsip-prinsip konservasi bangunan. ''Konservasi seharusnya tidak hanya diartikan sebagai usaha pelestarian, tetapi juga upaya dinamisasi dengan sumber daya yang sudah ada,'' tegasnya. Pudjo mengakui adanya kriteria dan parameter yang ditetapkan untuk memanfaatkan gedung lama sekaligus melestarikannya. Bangunan Gereja Blendhuk, misalnya, tidak dapat dialihfungsikan untuk kegiatan lain. Kalaupun bangunan tua itu diperbaiki, konstruksi asli bangunannya harus tetap dipertahankan. ''Sepanjang tidak memiliki fungsi khusus, bangunan lama dapat direhabilitasi dengan konstruksi yang sama seperti semula atau dengan bentuk baru,'' ujarnya. Sejumlah titik di Kota Lama memiliki keunikan. Di sebuah lorong di Jalan Kepodang misalnya, dipenuhi pedagang ayam aduan. Kehadiran mereka, menurut Pudjo Kuswhantoro, dapat menjadi potensi wisata atraksi. Sesuai desain awalnya, lanjut dia, Pemerintah Kolonial membangun Kota Lama sebagai pusat perekonomian sekaligus pusat pemerintahan. ''Untuk menghidupkan kembali kawasan Kota Lama, perlu dicari kegiatan-kegiatan khusus dan unik. Embrionya sebenarnya sudah ada, yakni pasar ikan hias di Jalan Agus Salim dan pasar ayam aduan di Jalan Kepodang,'' tuturnya.
Jika dikelola dengan baik, keunikan itu justru menarik bagi wisatawan. Selain mengunjungi bangunan bersejarah, mereka dapat menikmati atraksi budaya dan mengunjungi sentra pemasaran ikan hias. Revitalisasi Kota Lama, menurut Pudjo, tidak harus dilakukan tepat di pusat kawasan tersebut. Daerah-daerah penyangga seperti Jalan Kenari, Jalan Sendowo, Jembatan Berok, dan Jalan Agus Salim dapat difungsikan untuk mendukung revitalisasi. ''Harus diingat bahwa prinsip revitalisasi tidak sekadar menghidupkan kembali sebuah kawasan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat''. Agar masyarakat terangsang untuk memulai aktivitas ekonomi di suatu kawasan, tambah dia, dibutuhkan sarana dan prasarana penunjang. Karena itu, Pemkot perlu menyiapkan sarana misalnya tenda-tenda, toilet umum, dan lampu penerang jalan. Badan Pengelola Kendati kawasan sekitarnya potensial untuk mendukung upaya revitalisasi, Dinas Tata Kota tidak ingin tergesa-gesa membiarkan kawasan Kota Lama dipenuhi pedagang. ''Kita juga tidak menghendaki maraknya pertumbuhan liar, karena akan menbuat kawasan Kota Lama menjadi kumuh,'' kata Ir Tata Pradana, Kepala Dinas Tata Kota Semarang. Menurut dia, untuk menghidupkan Kota Lama perlu dibentuk badan pengelola. Gagasan itu sudah muncul setahun lalu, namun hingga kemarin belum terwujud. Sesuai Perda RTBL, badan pengelola Kota Lama terdiri atas unsur pemerintah, swasta dan masyarakat, terutama para pemilik bangunan. ''Badan pengelola itu akan membuat perencanaan secara bertahap. Selain mengelola, badan itu juga bertugas mengontrol aktivitas di kawasan Kota Lama,'' jelasnya. Namun, hal itu bukan berarti badan pengelola akan mengambilalih fungsi sejumlah dinas yang terkait dengan pengelolaan kawasan tersebut. ''Badan pengelola tidak bertugas mengkoordinasikan dinas di Pemkot, tetapi hanya menjembatani berbagai sektor yang saling berinteraksi di kawasan tersebut,'' tambahnya. Pihaknya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menyediakan konsultan pendamping yang akan bekerja sama dengan badan pengelola. (nik-63) |