logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 24 Maret 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

97 Kayu Jati Disita, 6 Pencuri Ditahan

  • Diangkut dengan Mobil Station

KENDAL- Sembilan puluh tujuh batang kayu jati berbentuk gelondongan, bersama enam orang yang diduga kuat terlibat aksi pecurian kayu dari kawasan hutan diamankan dalam operasi gabungan petugas Polhutmob Perum Perhutani KPH Kendal dan Brimob dalam sepekan terakhir. Selain itu, petugas juga menahan tiga mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu curian itu.

Menurut Kabag Humas Perum Perhutani KPH Kendal Suharto, keenam pelaku hingga kemarin masih dititipkan di LP Kendal, sedangkan barang bukti berupa tiga mobil pengangkut dan kayu-kayu jarahan diamanakan di Kantor Perhutani.

Para pelaku, bersama barang bukti mobil pengangkut dan kayu-kayu jarahan itu diamankan pada waktu dan tempat berbeda. Kayu-kayu itu diperkirakan berjumlah 3,975 m3, rata-rata berdiameter 19-22 cm dengan panjang 1,5-2 meter.

Dalam sebuah operasi yang digelar di kawasan Hutan Mijen, Semarang, Selasa (9 Maret) lalu, petugas mengamankan mobil L-300 station H-7596-AD yang dipergoki sedang mengangkut 24 batang kayu jati gelondongan. Kayu-kayu jati yang diduga kuat hasil curian dan diperkirakan 1,394 m3 itu, diletakkan di jok bagian belakang mobil yang semua kursinya dilepas. Pengemudi mobil L-300, Asrori (48) yang beralamat di Lemah Mendak RT 2 RW 10 Mijen ikut diamankan.

Denda Rp 5 M

Pada operasi yang digelar di kawasan Hutan Ngareanak, Kendal, Sabtu (13 Maret) diamankan sebuah truk ban dobel G-9562-FF bersama muatan 60 batang kayu jati (1,3 m3). Petugas menahan pengemudi dan kernet truk, Ruwanto (29) dan Eko Nurcahyo (27). Keduanya adalah warga Desa Meteseh Kecamatan Boja, Kendal.

Adapun dalam razia yang digelar di kawasan Hutan Darupono, Kaliwungu disita 13 batang kayu jati (0,981 m3) bersama mobil pengangkut L-300 pikap H-9170-BD. Tiga pelaku, dua di antaranya diindikasi sebagai pemilik kayu, yaitu Djayuh (40) warga Ngablak, Gunungpati, Kota Semarang, dan Ngasman (45) warga Desa Kuangsan , Kaliwungu, serta sopir Masiyo (39) warga Desa Kuangsan.

''Para tersangka pencuri kayu bersama mobil dan muatan kayu jati gelap itu ditangkap saat melintas di jalan kawasan hutan. Ketika ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan. Keenam tersangka masih dititipkan di LP Kendal. Mereka dikenai UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar,'' jelas Suharto. (G15-73k)