logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 24 Maret 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Kades Ringinharjo Minta Dibebaskan

GROBOGAN-Yunita Ratna TA SH, penasihat hukum Kepala Desa Ringinharjo, Gubug, M Bachtiar Rifa'i, mengatakan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dia minta Majelis Hakim membebaskan kliennya. Hal itu disampaikannya di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan, Selasa (23/3).

Yunita juga meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider, memulihkan hak-haknya, serta membebankan ongkos perkara pada negara.

''Dalam dakwaan primer ataupun subsider kerugian yang diderita negara dari APBDes Ringinharjo dari tahun 2000 hingga 2002 Rp 95.982.000. Namun, dalam tuntutannya jaksa menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 97.982.000 atau lebih besar dari dakwaan,'' paparnya.

Dia juga mengatakan, ada beberapa poin yang tidak dicantumkam dalam dakwaan, tetapi ada dalam tuntutan seperti pembangunan TK Pertiwi, serta penghitungan pembangunan gapura desa.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut 2 tahun pidana penjara oleh jaksa Darmanto SH karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes tahun 2000-2002 yang nilainya Rp 97.982.000.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronius SH itu, jaksa mengatakan, terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, jaksa memerintah terdakwa agar mengganti kerugian negara Rp 97.982.000 dengan batasan waktu satu bulan sejak putusan dijatuhkan dengan subsider hukuman selama 6 bulan. Terdakwa juga harus membayar denda 10 juta atau subsider 4 bulan penjara. (H3-73k)