
| Rabu, 24 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Diputus Bebas, Pulang Menumpang Bus SewaanKENDAL- Setelah diputus bebas dari dakwaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal, Kepala Desa (Kades) Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Ahmad Yulianto, kemarin bersama para pendukungnya bersukacita. Mereka pulang menumpang bus mini sewaan. Ketika hadir di pengadilan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi, Yulianto mengendarai jip pribadi. Sidang sebelumnya tertunda sepekan. Kemarin sidang berlangsung secara tertib dan lancar. Dalam sidang Yulianto mengenakan seragam kerja kepala desa. Dia didampingi dua penasihat hukum dan sekitar 25 pendukung. Mereka memadati ruang sidang I Pengadilan Negeri Kendal. Jaksa adalah Lidya Dewi SH dan Yovinta SH. Dalam keputusan 21 halaman yang dibacakan hakim Mugiyono SH disebutkan Yulianto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 yang telah drubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 (primer) serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP (sekunder). Dalam keputusan itu dipaparkan kronologi kasus dugaan korupsi yang menyeret Yulianto ke pengadilan. Saat tukar guling tanah banda Desa Sumberejo tanpa kompensasi kali pertama, Yulianto meminta uang Rp 75 juta. Namun uang itu tidak dia masukkan dalam pembukuan kas desa dan tidak dikelola melalui anggaran pendapatan dan belanja desa. Tak Terbukti Dalam tukar guling banda desa kali kedua, Pemerintah Kabupaten memberikan kompensasi Rp 300 juta. Pemerintah juga memberikan tambahan dana sesuai dengan permintaan warga setiap dukuh di Desa Sumberejo Rp 87.500.000. Total dana bantuan Rp 387.500.000 itu juga tak dimasukkan ke kas desa dan tidak dikelola melalui anggaran pendapatan dan belanja desa. Majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Matras Supomo dengan anggota Mugiyono SH dan Dwi Prapti SH menyatakan terdakwa Yulianto melawan hukum. Sebab, dia tidak membukukan uang bantuan ke kas desa dan mengelola tanpa melalui anggaran pendapatan dan belanja desa. Namun majelis memutuskan terdakwa tak terbukti korupsi dan membebaskan dia dari tuduhan itu serta merehabilitasi nama baiknya. Dengan pertimbangan, BPD/LKMD dan tokoh masyarakat Desa Sumberejo menyetujui dan menerima penyaluran dana dari tukar guling tanah bengkok desa, meski tidak dibukukan ke kas desa dan tidak dikelola melalui anggaran pendapatan dan belanja desa. BPD/LKMD dan tokoh masyarakat menyatakan dana kompensasi tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Dana itu digunakan untuk pembangunan Desa Sumberejo. (G15-63g) |