logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 24 Maret 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

Diduga Tipu CTKI, Presdir PT Sakura Diperiksa

SALATIGA - Presiden Direktur (Presdir) PT Sakura Karunia Pratama Semarang Dra Indrie Puradiati MM, Selasa (23/3), diperiksa penyidik Polres Salatiga. Pasalnya, dia diduga menipu sedikitnya enam calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) ke Jepang. Dari perbuatannya itu, dia diperkirakan menggondol uang korban lebih dari Rp 100 juta plus sertifikat tanah.

Hanya, mengingat lima dari enam korban berdomisili di wilayah Kabupaten dan Kota Semarang, kasusnya akan dilimpahkan ke Polwiltabes Semarang. ''Kami hanya memeriksa seorang korban. Itu pun pada hari ini tersangka sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan korban. Uangnya dikembalikan semua,'' tandas Kapolres Salatiga AKBP Drs Wanto Sumardi SH melalui Kasatreskrim AKP Bambang Sutanto SH.

Keenam korban yang melapor yakni Heru Ernawanto (30) warga Karangduren RT 8 RW 2 Tengaran yang mengaku rugi sekitar Rp 19 juta. Kemudian, Surtinah (29) penduduk Klero Tengaran Kabupaten Semarang menderita kerugian Rp 7,5 juta dan sertifikat tanah 5.600 m2.

Korban lain, Suyanto (25) penduduk Jalan Palebon Tengah IA RT 12 RW 3, Semarang Timur yang menyetor uang tunai Rp 10 juta plus sertifikat tanah 680 m2. Lalu, Joko Yamtono (29) warga Dukuh Mawarlor RT 5 RW 4 Desa Jambu, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang yang rugi Rp 35 juta.

Selanjutnya, Untoro (29) warga Jalan Panjanglor 14 RT 1 RW 2, Ambarawa rugi Rp 31 juta, dan M Zaenal Arifin (30) penduduk Karangroto RT 2 RW 2 Semarang yang mengalami kerugian Rp 10 juta.

Pulang Lagi

Korban Joko Yamtono menyebutkan, untuk menjadi TKI yang akan dipekerjakan di Jepang, dia mengaku sudah menyerahkan uang Rp 35 juta kepada anak buah Ny Indrie sekitar Juni 2003. Dia dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang tiga bulan setelah membayar. ''Namun, hingga sekarang saya tak pernah berangkat ke Jepang. Melihat bentuk paspornya saja belum pernah,'' ujar Joko kepada Suara Merdeka.

Lalu Surtinah juga mengalami nasib sama. Sejak menyerahkan uang Rp 7,5 juta plus sertifikat tanah di Klero seluas 5.600 m2, ternyata hingga sekarang dia tak pernah diberangkatkan. ''Ya sudah berangkat, tapi hanya sampai Semarang,'' sambung Surtinah.

Nasib yang lebih sial justru dialami oleh Untoro. Dia sudah sampai ke Jepang, tetapi hanya semalam. Sebab, dia langsung disuruh pulang lantaran visanya ternyata visa wisata bukan visa bekerja.

Para korban meminta tersangka mengembalikan uang mereka sepenuhnya. Menurut Sanyoto R SH, kuasa hukum enam korban, bila tersangka hanya mengembalikan sebagian, korban akan menolak.

Walaupun dilaporkan oleh enam korban, tersangka menyatakan tak ada masalah apa-apa. Dia diperiksa penyidik Polres Salatiga hanya untuk kasus korban Heru Erwanto. ''Hari ini saya sudah mengembalikan uang dia sepenuhnya. Yang lain kan ikut-ikutan saja,'' tutur tersangka di sela-sela pemeriksaan.

Dia mengemukakan, tak semua uang milik korban dihabiskan oleh dirinya. Sebagian ada yang dipergunakan oleh anak buahnya dan untuk itu dia tak bersedia menanggungnya. ''Mereka tidak gagal ke Jepang, tapi hanya menunggu waktu. Sebab, sampai sekarang saya masih menguruskan surat-surat mereka.'' Dia mengakui, perusahaannya hingga sekarang belum tercatat sebagai anggota Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPJTKI) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jateng. (A2-73e)