logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 24 Maret 2004 Semarang & Sekitarnya  
Line

KPUD Turunkan Bendera Parpol

UNGARAN-Setelah dikritik berbagai kalangan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Semarang bersama Kantor Perlindungan Masyarakat menurunkan bendera partai yang dipasang dengan melanggar Surat Keputusan Bupati Nomor 5 Tahun 2003.

''Sebelum pencopotan bendera atau atribut partai, kami berkoordinasi dengan KPUD, Panwas Pemilu, dan Polres. Tindakan tegas ini untuk mengamankan surat keputusan Bupati,'' kata Wakil Kepala Kantor Perlindungan Masyarakat Kabupaten Semarang, Purbatin SH, saat memimpin operasi yustisi itu.

Operasi digelar sekitar pukul 10.00. Saat itu tim dari Kantor Perlindungan Masyarakat, KPUD, Panwas Pemilu, dan Polres bergerak dari Taman Unyil yang merupakan perbatasan Kabupaten Semarang dan Kota Semarang hingga Ambarawa.

Di lokasi itu aparat menurunkan puluhan bendera berbagai partai. Satu per satu bendera atau atribut partai yang dipasang tidak pada tempatnya seperti di tiang listrik, rambu lalu lintas, depan sekolah, tempat ibadah, pasar, dan pembatas jalan mereka lepas.

Puluhan bendera di pembatas jalan di depan Pasar Ungaran dan Babadan juga tak luput dari operasi.

Aparat mencopot bendera dan menyerahkan alat peraga kampanye itu ke setiap pemimpin partai yang mengikuti tim tersebut. Mayoritas bendera itu milik PDI-P.

''Jika pemasangan menyalahi ketentuan kami tidak keberatan dilepas. Asal pencopotan itu tidak pandang bulu. Jadi semua bendera yang menyalahi ketentuan dilepas,'' kata seorang pemimpin partai yang mengikuti tim tersebut.

Tim yustisi keropotan ketika melepas bendera partai yang dipasang di tiang listrik dan telepon. Apalagi banyak bendera dipasang cukup tinggi. Mereka terpaksa memakai alat bantu untuk melepas bendera tersebut.

''Karena keterbatasan peralatan, masih ada satu-dua bendera belum bisa kami lepas,'' kata seorang anggota tim yustisi. (D14-73g)