
| Rabu, 24 Maret 2004 | Semarang & Sekitarnya |
Normalisasi Diminta Tetap DiteruskanGENUK - Surat Menteri Keuangan No 756/KMK.07/2003 yang melarang kota dan kabupaten mempunyai utang dinilai merugikan warga. Banyak proyek yang dibangun melalui investor akhirnya terhenti, termasuk normalisasi saluran Gebangsari yang tembus hingga Kali Sringin. Mas'ud, tokoh masyarakat Gebangsari, Selasa (23/3) menyatakan tetap meminta Pemkot meneruskan proyek normalisasi saluran, sesuai dengan janji Wali Kota. Ada larangan utang atau tidak, yang penting normalisasi tetap jalan. ''Jika tak segera dilanjutkan warga akan ke Balai Kota menagih janji Pemkot,'' kata dia. Dia menilai, langkah Pemkot meminta izin Menkeu untuk meneruskan normalisasi saluran Gabengsari cukup positif. Hanya, Pemkot harus bisa segera memutuskan untuk melanjutkan proyek tersebut. Anggota Komisi D DPRD Kota dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Rudy Soehardjo, Selasa (23/3) menyayangkan keputusan Menteri Keuangan tersebut. Dia juga mempertanyakan alasan kebijakan tersebut. Dia berpendapat, utang-utang tersebut bukan untuk kegiatan konsumtif, melainkan untuk mewujudkan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat. Menkeu mestinya melihat hal itu sebagai pengecualian, sehingga kebijakannya tidak merugikan masyarakat. Dia meminta, seusai pemilu keputusan itu ditinjau lagi dan tidak perlu menunggu 2004 berakhir. Dia mendesak Pemkot untuk meyakinkan Menkeu agar bisa memberikan kelonggaran. Bahkan, jika perlu Pemkot mengajak anggota DPRD dan LSM untuk menemui Menkeu. ''Namun, jika terpaksa tidak diperbolehkan, proyek-proyek itu harus dibiayai APBD,'' kata dia.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Hj Siti Markamah dari Partai Golkar mengatakan, berbagai infrastruktur yang terhenti akibat keputusan Menkeu itu sangat dibutuhkan masyarakat. Karena itu, seperti normalisasi saluran Gebangsari harus tetap dilanjutkan. ''Sekda sedang berkoordinasi dengan Menkeu,'' kata dia. Kalau tidak diizinkan, Pemkot harus mencari upaya-upaya lain agar proyek tersebut tetap berjalan. Dia memberi alternatif, Pemkot bisa menggunakan APBD Kota dalam perubahan anggaran. Namun, sebaiknya sebelum itu dilakukan Pemkot atau Pemerintah Pusat ikut mendanai. ''Khususnya saluran Gebangsari, masyarakat sudah sangat membutuhkan,'' ujar dia. (G6-45e) |