TEGAL- Lima kapal nelayan, salah satunya milik Pemkot Tegal, kemarin terjaring operasi rutin KRI Teluk Banten dari Armatim Surabaya di Perairan Tegal. Kelima kapal yang berukuran di atas 30 gross ton (GT) itu, menurut Ketua HNSI Kota Tegal Sumito, terdiri atas empat kapal milik nelayan Tegal dan satu kapal milik Pemkot.
''Sesuai dengan laporan salah seorang di antara nakhoda kapal yang dijaring melalui radio panggil, mereka terjaring dalam operasi KRI Teluk Banten yang berjarak 110 mil dari pantai Tegal,'' katanya.
Kelima kapal tersebut adalah KM Sari Rasa, KM Sumber Beras, KM Galilea, KM Bahari I milik Pemkot, dan kapal milik H Jazuli. Kapal-kapal tersebut tak ditahan, tapi hanya disita surat-surat kelengkapannya. ''Beberapa pelanggaran yang dilaporkan pada kami antara lain berkiat dengan lokasi penangkapan, daftar anak buah kapal (ABK), dan surat lembar laik operasi (LLO),'' jelas dia.
Yang menjadi persoalan, kata Sumito, beberapa pelanggaran tersebut tidak diketahui nelayan karena kurang sosialisasi. Dia mencontohkan soal LLO yang sekarang diganti PAS tahunan. ''Itu yang membuat kami bingung. Karena itu, besok (hari ini-Red) semua pemilik kapal akan kami kumpulkan untuk meminta keterangan dari pihak terkait,'' katanya.
Secara terpisah, Danlanal Letkol Laut (T) Chris Paath ketika dimintai kofirmasi membenarkan adanya operasi tersebut. Menurut dia, operasi dalam rangka pengamanan pemilu di laut. ''Sesuai dengan koordinasi kami, operasi tersebut bersifat rutin. Terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hanya dilakukan pembinaan. Tidak ada kapal yang ditahan. Hanya surat-surat kelengkapan mereka yang diperiksa,'' jelasnya.
Mengenai kapal Pemkot yang terjaring, dia mengatakan, dalam operasi tersebut tidak ada pengecualian. ''Semua kami periksa. Setelah selesai, kapal dilepaskan kembali. Tidak ada yang ditahan,'' tandasnya.
Wali Kota Adi Winarso SSos melalui Kepala Kantor Humas Sumito SIP mengakui pihaknya telah menerima laporan bahwa kapal milik Pemkot terjaring. ''Ya, kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Kelautan. Bagaimana duduk persoalannya, pasti akan kami selesaikan,'' ujarnya.
Apakah akan ada sanksi bagi pengelola kapal? Wali Kota belum bisa memastikannya. ''Akan kami lihat dulu permasalahannya.'' (G12-17c)