IPP Setuju Pedagang Patiunus Pindah

PEKALONGAN- Sebanyak 525 pedagang Pasar Banjarsari, Kota Pekalongan, mendukung kebijakan Pemkot agar pedagang Pasar Patiunus pindah ke pasar darurat. Persetujuan itu diwujudkan melalui tanda tangan dari masing-masing pedagang dalam pernyataan tertulis yang diedarkan pengurus Ikatan Pedagang Pasar (IPP) Pasar Banjarsari.

Pernyataan setuju dari pedagang tertanggal 23 Maret tersebut kemarin dikirim Ketua IPP, Pitoyo Nasir ke Wali Kota Pekalongan Drs Samsudiat MM dengan tembusan ke Sekda, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal (BP3M), dan Dinas Pengelolaan Pasar Kota Pekalongan. Pengiriman surat itu dilakukan Pitoyo didampingi sekretraris Salafudin dan penasihat hukum, R Suryo Suprapto SH.

Menurut Salafudin, tanda tangan persetujuan dilakukan setelah Pedagang Pasar Patiunus Kota Pekalongan mengirimkan surat ke IPP. Adapun surat berisi pertanyaan tentang keinginan pedagang Banjarsari agar pedagang Patiunus pindah ke pasar darurat sebagaimana disampaikan Dinas Pengelolaan Pasar.

''Terhadap surat itu, IPP tidak berani langsung menjawab. Tetapi mengedarkan surat kepada pedagang tentang setuju atau tidak jika pedagang Patiunus pindah ke pasar darurat. Untuk sementara sudah 525 anggota IPP setuju jika pedagang Patiunus pindah, dan tidak ada satu pun yang menolak,'' katanya.

Harus Pindah

Seperti diberitakan kemarin, pedagang Pasar Patiunus sudah menunda dua kali untuk pindah ke pasar darurat. Pertama tanggal 10 Maret lalu dan 20 Maret. Menurut pedagang, Dinas Pengelolaan Pasar setempat menyatakan bahwa pedagang Pasar Banjarsari juga menghendaki pedagang Banjarsari dan Patiunus pindah.

''Kalau pedagang Pasar Banjarsari pindah, mestinya Pasar Patiunus juga pindah. Dengan demikian jika Pasar Banjarsari sudah jadi, semua pedagang bersama-sama menempati pasar yang baru itu,'' katanya.

Kabag Humas Pemkot Suharto BBA menjelaskan, pedagang Patiunus diharapkan segera pindah ke pasar darurat, sehingga dapat meramaikan pasar tersebut secara bersama. ''Yang jelas, kebijakan Pemkot mengharuskan pedagang harus pindah,'' tegasnya.

Mengenai rencana lokasi Pasar Patiunus untuk pembangunan ruko dan subterminal, juga akan segera dilakukan setelah pedagang pindah. ''Sepanjang pedagang belum pindah, pembangunan tidak mungkin dilakukan,'' tegasnya.(A15-17s)