CILACAP - Bupati Cilacap H Probo Yulastoro SSos MM mengusulkan kepada DPRD agar gaji ke-13 bagi seluruh PNS di wilayah tersebut segera dicairkan. Diharapkan, gaji tersebut sudah dapat dibayarkan pada awal April mendatang.
''Saya sudah mengusulkan ke Dewan agar segera dicairkan. Saya minta pada awal April sudah dapat dibayarkan kepada seluruh PNS,'' kata Bupati kepada Suara Merdeka, Selasa (23/3).
Dia mengatakan, untuk membayar gaji ke-13 bagi 16.000 lebih PNS harus disediakan dana sebesar Rp 23,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan melalui perubahan APBD TA 2004.
Menurut pendapatnya, pihaknya mengusulkan pencairan gaji itu karena di kabupaten lain gaji tersebut sudah dibayarkan. Hal itu dilakukan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat agar setiap daerah memberi gaji ke-13 kepada seluruh PNS yang ada di wilayah masing-masing.
Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan pemberian gaji itu dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan. Sebab, beban tugas dan tanggung jawab pada era otonomi daerah semakin meningkat, mengingat setiap pegawai kini dituntut untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
''Selaku Bupati, saya berharap Dewan segera menyetujui usulan tadi dengan harapan agar gaji ke-13 yang sudah ditunggu-tunggu PNS dapat segera dibayarkan. Saya yakin, semua pegawai pasti sudah menunggu-nunggu pencairan gaji tersebut,'' ujarnya.
Segera Disetujui
Ketua DPRD H Fran Lukman mengatakan, Bupati memang telah mengusulkan ke Dewan agar gaji tersebut segera dicairkan. Usulan tersebut akan segera dibahas secepatnya. Bila memang kondisi keuangan Pemkab sudah siap, tidak ada salahnya bila Dewan menyetujui.
''Saya sudah menerima surat usulan dari Bupati. Usulan itu akan kita bahas secepatnya. Nanti kita juga akan mengundang eksekutif. Kalau keuangan di Pemkab memang sudah siap, usulan tersebut tentu akan segera disetujui. Dengan demikian, kewajiban Pemkab untuk membayar gaji tersebut dapat segera dilaksanakan,'' ujarnya.
Pemberian itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat. Jadi, Pemerintah Pusat yang mengeluarkan kebijakan tersebut. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kabupaten. Bahkan beberapa kabupaten lain sudah melaksanakannya.
''Kalau kabupaten lain saja sudah ada yang mengeluarkan gaji ke-13, kenapa Cilacap tidak. Toh pembayarannya tidak menyalahi ketentuan. Sebab, kebijakan pemberian gaji ke-13 sudah menjadi kebijakan Pemerintah Pusat yang berlaku untuk seluruh kabupaten,'' tegasnya. (ag-20n)