BREBES - Penurunan kinerja anggota DPRD berdampak pada kelambatan pembahasan laporan pertanggungjawaban Bupati. Sesuai dengan jadwal sidang, rapat pemandangan umum laporan pertanggungjawaban pertama disampaikan fraksi-fraksi 18 Maret.
Namun sampai kemarin (23/3) tidak ada pembahasan apa pun, baik di tingkat fraksi maupun komisi. Padahal, laporan pertanggungjawaban Bupati telah disampaikan pada 10 Maret.
Beberapa anggota DPRD yang datang ke gedung wakil rakyat di Jalan Gajah Mada beberapa hari terakhir sama sekali tak membicarakan materi rapat pembahasan laporan pertanggungjawaban itu. Bahkan kemarin sebagian wakil rakyat duduk-duduk sambil mengobrol.
''Sekarang apa yang mau kami bahas? Rapat fraksi juga tidak ada, apalagi komisi. Semua sibuk kampanye,'' ujar Moch Djazoeli BA, anggota Fraksi Amanat Pesatuan Umat (APU) DPRD Brebes.
Dia menyatakan pembahasan laporan pertanggungjawaban molor antara lain karena ada surat Ketua DPRD Sarei Abdul Rosyid SIP. Dalam surat yang dikirim ke Bupati itu dinyatakan pembahasan laporan pertanggungjawaban ditunda tanpa batasan waktu.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah disebutkan bila satu bulan sejak laporan pertanggungjawaban disampaikan tidak dibahas, berarti DPRD dianggap menyetujui.
''Semestinya teman-teman menyadari tugas dan fungsi anggota DPRD. Sesibuk apa pun, harus membahas laporan pertanggungjawaban,'' kata dia.
Melalui pembahasan itu, kata dia, bisa diketahui nilai rapor yang akan diberikan kepada Bupati. ''Kalau ada yang baik diberi nilai berapa. Jika jelek berapa. Bukan begini caranya, semua diam dengan alasan sibuk kampanye, kepentingan pribadi, dan sebagainya.''
Berkesan Nglokro
Pengunduran waktu penyampaian pandangan umum pertama atas laporan pertanggungjawaban juga membuat H Muhammadin (Ketua Fraksi PDI-P), Kapten Laut Arie Budhi Sutrisno (Fraksi TNI/Polri), H Muhajir M Ardian BSc (Ketua Fraksi APU), dan Masjhudi (anggota Fraksi PKB) geregetan. Mereka menilai pengunduran itu membuang-buang waktu.
''FTNI/Polri mengajukan protes keras atas pengunduran pembahasan laporan pertanggungjawaban Bupati. Fraksi kami tak mau ada alasan lain di luar kerja DPRD sehingga pembahasan laporan tertunda,'' kata Kapten Laut Arie Budhi Soetrisno.
Masjhudi mengatakan, pengunduran pembahasan semestinya melalui pembahasan pemimpin gabungan. Tidak sepihak dilakukan Ketua DPRD. Hal itu mengesankan anggota DPRD nglokro karena sebentar lagi masa jabatan mereka habis.
Masyarakat pun akan menilai kini ada tarik-ulur kepentingan antara eksekutif dan legislatif. ''Jika ini dibiarkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat atas kinerja DPRD,'' ujar dia.
Muhajir M Ardian berpendapat penilaian terhadap laporan pertanggungjawaban Bupati tak bisa dilakukan setengah-setengah. Sebab, itu menyangkut penilaian terhadap kinerja Bupati selama satu tahun. Jika penilaian adil, kinerja eksekutif sekarang amburadul. Dia mencontohkan sejumlah perusahaan daerah (perusda) ambruk antara lain karena pembinaan dan pengawasan dari eksekutif kurang.
Ketua DPRD Sarei Abdul Rosyid kemarin tak berada di kantor sehingga tak bisa dimintai konfirmasi. Pesawat telepon selulernya pun tidak diaktifkan. Seorang sekretarisnya mengatakan, Ketua DPRD berada di Semarang. ''Bapak berada di Semarang. Namun Bapak tak menyebutkan untuk keperluan apa,'' ujarnya. (wh-17g)